Administrasi Imigrasi Nasional China pada Senin (1/6) mengumumkan visa perjalanan ke Beijing dengan masa berlaku lima tahun dan masa tinggal tidak boleh lebih dari 90 hari.
"Mulai tanggal 10 Juli, warga asing yang tinggal di Hong Kong dan Makau bisa mengajukan visa baru untuk memasuki daratan China," ungkap laporan tersebut, seperti dimuat Reuters.
Sementara itu dijelaskan bahwa penduduk tetap asing yang ingin bekerja, belajar, atau meliput di daratan China, harus mengajukan visa atau izin tinggal lain.
Visa lima tahun diumumkan selama peringatan 27 tahun penyerahan Hong Kong ke China dari Kerajaan Inggris.
Langkah ini diambil sebagai upaya China menarik lebih banyak wisatawan asing dan pelancong bisnis setelah menerapkan lockdown selama pandemi Covid-19.
Izin perjalanan khusus ini juga merupakan hadiah bagi orang asing yang menjadi penduduk tetap di Makau. Terlebih lagi bagi Hong Kong yang daya tarik internasionalnya telah berkurang karena kritik atas penanganan pandemi di kota tersebut dan tindakan keras Beijing terhadap pengunjuk rasa jalanan pada tahun 2019-2020.
BERITA TERKAIT: