Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mantan PM Thailand Resmi Dibebaskan dari Semua Hukuman Penjara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/hani-fatunnisa-1'>HANI FATUNNISA</a>
LAPORAN: HANI FATUNNISA
  • Sabtu, 17 Februari 2024, 15:34 WIB
Mantan PM Thailand Resmi Dibebaskan dari Semua Hukuman Penjara
Mantan Perdana Menteri Thailand, Thaksin Shinawatra/Net
rmol news logo Mantan perdana menteri Thailand, Thaksin Shinawatra, yang seharusnya dipenjara selama delapan tahun karena kasus penyalahgunaan kekuasaan, kini dibebaskan secara penuh mulai besok, Minggu (18/2).

Mengutip Al-Arabiya pada Sabtu (17/2), Thaksin baru mengikuti proses pengadilan atas kasusnya setelah 15 mengasingkan diri di luar negeri.

Dia didakwa delapan tahun penjara. Namun, akhirnya hukumannya dikurangi menjadi satu tahun oleh  oleh Raja Thailand Maha Vajiralongkorn.

Awal pekan ini, Menteri Kehakiman Tawee Sodsong mengatakan bahwa nama Thaksin tertulis dalam 930 tahanan yang diberikan pembebasan dini.

"Dia termasuk kelompok yang kondisinya kritis atau berusia di atas 70 tahun. Otomatis dia akan dibebaskan setelah enam bulan,” ujarnya.

Kemudian pada Sabtu (17/2), Perdana Menteri Srettha Thavisin mengatakan pembebasan Thaksin akan dilakukan pada Minggu (18/2) dan ditangani sesuai dengan aturan hukum.

Pembebasan Thaksin bertepatan dengan kembalinya partai Pheu Thai ke pemerintahan yang beraliansi dengan partai-partai pro-militer.

Masyarakat banyak yang menyimpulkan bahwa sebuah kesepakatan telah dicapai agar Tahaksin bisa dikurangi masa hukumannya.

Rumor tersebut semakin kuat ketika ia dipindahkan ke rumah sakit polisi beberapa jam setelah dijatuhi hukuman karena kesehatannya yang buruk, dan tidak jelas apakah ia pernah menghabiskan waktu di sel penjara atau tidak.

Media lokal melaporkan Thaksin menderita sesak dada dan tekanan darah tinggi ketika ia dirawat di rumah sakit, dan keluarganya mengatakan ia menjalani dua operasi pada bulan-bulan berikutnya.

Rincian pasti mengenai pembebasan Thaksin tidak jelas, namun ia mungkin mungkin masih dalam pengawasan dan haknya untuk bepergian akan dibatasi. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA