Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Terjerat Kasus Pelecehan Seksual, Delapan Penjaga Perdamaian PBB di Kongo Ditahan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/hani-fatunnisa-1'>HANI FATUNNISA</a>
LAPORAN: HANI FATUNNISA
  • Jumat, 13 Oktober 2023, 13:03 WIB
Terjerat Kasus Pelecehan Seksual, Delapan Penjaga Perdamaian PBB di Kongo Ditahan
Pasukan Penjaga Perdamaian PBB/Net
rmol news logo Sebanyak delapan personel Penjaga Perdamaian Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) di Republik Demokratik Kongo dilaporkan telah ditahan atas kasus dugaan pelecehan seksual.

Kabar itu diketahui dari sumber-sumber anonim yang berasal dari misi PBB di RD Kongo, MANUSCO, dan pihak keamanan setempat.

Sumber Kongo mengungkap para tersangka telah diberhentikan dari tugasnya di kota Beni dan saat ini tengah ditahan.

“Kami telah diberitahu oleh rekan-rekan kami di PBB bahwa delapan penjaga perdamaian Afrika Selatan telah ditahan atas tuduhan pelecehan seksual,” ungkap laporan tersebut, seperti dikutip dari Reuters pada Jumat (13/10).

Sementara sumber PBB menyebut tuduhan yang dilayangkan melibatkan rumah pelacuran yang didirikan di dekat kamp kontingen Afrika Selatan.

Penasihat khusus kepresidenan Kongo untuk perjuangan melawan kekerasan terhadap perempuan, Chantal Yelu Mulop mengatakan pemerintah juga akan membuka penyelidikan terpisah atas kasus pelecehan tersebut.

“Meskipun MONUSCO mengklaim telah menangkap dan memberikan sanksi kepada mereka (yang terkait dengan dugaan pelanggaran tersebut), Kongo juga akan membuka penyelidikan,” kata Mulop.

MONUSCO dan misi penjaga perdamaian PBB lainnya di Afrika dan sekitarnya telah lama diganggu oleh tuduhan pelanggaran seksual.

Skandal pelecehan seksual sebelumnya telah muncul di Kongo, Haiti dan Republik Afrika Tengah.

Dalam beberapa tahun terakhir, PBB telah membentuk unit khusus untuk memerangi pelecehan seksual dan membantu para korban, termasuk di Kongo, namun masih kesulitan untuk menghentikan masalah tersebut. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA