Dalam pernyataan yang dikeluarkan pada Rabu (4/10), DEFEND ID melalui PT Len Industri yang menaungi PT Dahana, PT Pindad, PT Dirgantara Indonesia, dan PT PAL Indonesia, menegaskan bahwa pihaknya selalu patuh dan berpegang teguh pada regulasi yang berlaku, termasuk dalam kebijakan politik luar negeri Indonesia.
"Kami pastikan bahwa PT Pindad tidak melakukan kegiatan ekspor produk alpalhankam ke Myanmar terutama setelah muncul imbauan dari DK PBB pada 1 Februari 2021 terkait kekerasan di Myanmar," bunyi pernyataan dari perusahaan tersebut.
Dalam penjelasannya, DEFEND ID menuturkan bahwa kegiatan ekspor ke Myanmar terakhir dilakukan pada 2016, yang berupa produk amunisi spesifikasi sport untuk keperluan keikutsertaan Myanmar pada kompetisi olahraga tembak ASEAN Armies Rifle Meet (AARM) 2016.
Sebagai induk holding di atas industri sektor pertahanan, perusahaan pelat merah tersebut menegaskan dukungan penuhnya terhadap Resolusi Majelis Umum PBB nomor 75/287 yang melarang suplai senjata ke Myanmar guna menghentikan kekerasan di negara itu.
Ketiga perusahaan yang berada di bawah naungannya, seperti PTDI, PT PAL, juga dipastikan tidak memiliki kerja sama apa pun terkait penjualan produk ke Myanmar.
"Dapat kami sampaikan tidak ada kerja sama maupun penjualan produk alpahankam dari dua perusahaan tersebut ke Myanmar," pungkas perusahaan tersebut.
BERITA TERKAIT: