Mengutip
Anadolu Agency, Rabu (27/9), keputusan untuk memulangkan prajurit bernama Travis King yang kabur untuk menghindari tindakan disipiliner dari AS itu diumumkan oleh pihak berwenang Korea Utara.
“Badan terkait RRDK memutuskan untuk memulangkan Travis King, seorang prajurit Angkatan Darat AS yang secara ilegal menyusup ke wilayah RRDK, berdasarkan hukum Republik,” bunyi laporan dari
Yonhap News yang mengutip kantor berita resmi Korea Utara.
Keputusan Pyongyang diambil setelah bulan lalu mereka mengklaim bahwa tentara AS itu diduga mencari perlindungan ke perbatasannya karena adanya diskriminasi rasial di dalam militer Amerika.
King merupakan seorang prajurit kelas 2 Angkatan Darat AS. Ia melintasi perbatasan Korea Utara dari Korea Selatan selama kunjungan ke Zona Demiliterisasi Panmunjom.
King sebelumnya dikabarkan telah menjalani hukuman di penjara militer Korea Selatan atas tuduhan penyerangan.
Keberadaannya di wilayah RRDK kemudian terungkap oleh pasukan PBB yang menjaga wilayah tersebut.
Saat ini, Travis King sedang dalam perjalanan kembali ke Amerika Serikat, di mana ia diperkirakan akan menghadapi tindakan disipliner atas tindakannya melarikan diri dan juga atas tindakan hukum sebelumnya di Korea Selatan.
BERITA TERKAIT: