Komisi Pemilihan Umum Pakistan (ECP), dalam sebuah pernyataan Kamis (21/9) mengatakan bahwa pemungutan suara yang sangat ditunggu-tunggu akan diadakan pada minggu terakhir bulan Januari, tanpa menyebutkan tanggal pastinya.
AFP melaporkan, sekitar 127 juta pemilih berhak memberikan suara mereka untuk memilih pemerintahan baru untuk masa jabatan lima tahun.
Saat ini, pemerintahan sementara Pakistan dipimpin oleh penjabat Perdana Menteri Anwaarul Haq Kakar setelah pembubaran majelis rendah, yang dikenal sebagai Majelis Nasional, pada 9 Agustus lalu.
Presiden Arif Alvi membubarkan Majelis Nasional atas saran Perdana Menteri Shehbaz Sharif, yang membuka jalan bagi pemungutan suara nasional dalam waktu 90 hari, seperti yang disyaratkan oleh Konstitusi.
Namun, Dewan Kepentingan Bersama, sebuah badan konstitusional yang terdiri dari perdana menteri dan ketua menteri di seluruh provinsi, bulan lalu menyetujui hasil kontroversial dari sensus nasional yang baru, sehingga hampir dapat dipastikan bahwa pemilu tidak akan diadakan tepat waktu.
Karena persetujuan yang terburu-buru, ECP memerlukan setidaknya empat bulan lagi untuk memberi tahu konstituen baru di negara tersebut sesuai dengan sensus terbaru.
Selain itu, pemerintahan yang akan mengakhiri masa jabatannya, melalui amandemen peraturan pemilu pada bulan Juni, memberikan wewenang kepada ECP untuk secara independen mengumumkan tanggal pemungutan suara.
BERITA TERKAIT: