Partai oposisi utama, Partai Demokrat, yang memegang mayoritas di parlemen, pada Kamis (14/9) mengusulkan untuk mengesahkan UU tersebut dalam sidang reguler terakhir parlemen, yang berakhir pada 9 Desember.
Anggota parlemen dari Partai Kekuatan Rakyat (People Power Party) yang dipimpin Presiden Yoon Suk Yeol juga ikut serta dalam hal ini, dengan mengumpulkan cukup suara untuk meloloskan UU tersebut meskipun ada tentangan dari para peternak yang memelihara anjing untuk konsumsi.
“Sekitar 10 juta rumah tangga di Korea Selatan memelihara hewan peliharaan. Sekarang adalah waktunya untuk mengakhiri kebiasaan makan anjing,” kata ketua komite kebijakan Partai Kekuatan Rakyat, Park Dae-chul.
Korea Selatan adalah salah satu dari beberapa negara yang mengkonsumsi daging anjing dan telah menghadapi kritik internasional karena perdagangannya yang mencakup pembunuhan hewan dengan cara dipukul, digantung, dan disetrum.
Meskipun kepemilikan hewan peliharaan telah meningkat dan masyarakat telah beralih dari daging anjing, dengan konsumsi yang menurun tajam selama beberapa tahun terakhir, upaya untuk menerapkan larangan sebelumnya telah gagal karena adanya penolakan yang kuat dari para peternak anjing dan pemilik restoran.
BERITA TERKAIT: