Hal itu disampaikan Ketua HAM PBB Volker Turk, pada Selasa (12/9), dalam dialog interaktif yang diselenggarakan Dewan HAM di Jenewa, Swiss.
Dalam peringatannya Turk menyoroti dampak yang merugikan dari kondisi tersebut, terutama terhadap anak perempuan di Afghanistan.
“Selama dua tahun terakhir, telah terjadi pengikisan sistematis terhadap undang-undang dan lembaga-lembaga yang pernah memberikan perlindungan terhadap HAM. Undang-undang yang dulu melindungi perempuan dari kekerasan telah ditangguhkan," katanya.
Saat ini Komisi Independen HAM Afghanistan telah berhenti beroperasi, yang membuat berbagai hukuman badan dan eksekusi publik telah kembali terjadi, dan masih terdapat laporan mengenai tindak pembunuhan di luar proses hukum, penyiksaan, dan penangkapan sewenang-wenang.
"Semua ini diperparah oleh kurangnya akuntabilitas bagi pelaku pelanggaran hak asasi manusia," ujar Turk.
Seperti dikutip
Anadolu Agency, Rabu (13/9), Turk juga mengungkapkan bahwa Afghanistan merupakan satu-satunya negara di dunia, yang secara eksplisit melarang perempuan dan anak perempuan untuk mengakses pendidikan tinggi atau menengah selama dua tahun terakhir.
Menurutnya, meskipun pelanggaran HAM sering terjadi di Afghanistan dalam beberapa tahun terakhir, namun tindakan yang diterapkan oleh pemerintahan Taliban sejak mereka mengambil alih kekuasaan dua tahun lalu telah mengakibatkan perempuan dan anak perempuan semakin diisolasi dari banyak aspek kehidupan publik dan kehidupan sehari-hari.
Dalam kesempatan tersebut, Turk mendesak masyarakat internasional agar tidak tidak mengabaikan rakyat Afghanistan dan menggarisbawahi bahwa negara itu mempunyai krisis hak asasi manusia tingkat pertama.
Ketua HAM PBB itu lebih lanjut juga meminta otoritas de facto untuk secara fundamental mengembalikan Afghanistan ke tatanan internasional, dengan menghormati sepenuhnya kewajiban hak asasi manusia internasional.
BERITA TERKAIT: