Menurut dua pejabat yang mengetahui kebijakan tersebut, larangan ini akan mencakup daftar "merah" negara-negara yang warganya dilarang masuk ke Amerika Serikat.
Salah satu pejabat yang berbicara secara anonim menyebutkan bahwa daftar merah yang diusulkan sebagian besar terdiri dari negara-negara yang sebelumnya telah dikenai pembatasan, termasuk Kuba, Iran, Libya, Korea Utara, Somalia, Sudan, Suriah, Venezuela, dan Yaman.
Namun, kali ini Afghanistan kemungkinan akan ditambahkan ke dalam daftar.
Presiden AfghanEvac, sebuah organisasi nirlaba yang membantu relokasi warga Afghanistan yang bekerja dengan pasukan AS selama perang, Shawn VanDiver, mengatakan bahwa ia mendapat informasi dari pejabat bahwa larangan tersebut akan mencakup warga Afghanistan secara menyeluruh.
“Ini adalah populasi yang paling diperiksa yang pernah ada. Sungguh gila betapa banyak yang harus mereka lalui," ujar VanDiver, seperti dimuat
New York Times pada Jumat, 7 Maret 2025.
Menurut VanDiver, sekitar 200.000 warga Afghanistan di negara asal mereka dan 51.000 lainnya yang berada di luar negeri, setengahnya di Pakistan, sedang dalam jalur resmi untuk datang ke Amerika Serikat.
Banyak dari mereka sudah mendapat persetujuan pemukiman kembali, tetapi kebijakan baru ini dapat menggagalkan rencana tersebut.
Selain daftar merah, rancangan kebijakan tersebut juga mencakup dua kategori tambahan.
1. Kategori Oranye
Negara-negara dalam kategori ini akan menghadapi pembatasan tertentu, seperti hanya mendapatkan visa jenis tertentu dengan masa berlaku yang lebih singkat. Warga dari negara-negara ini juga akan diwajibkan menjalani wawancara langsung.
2. Kategori KuningNegara-negara dalam daftar ini diberi waktu 60 hari untuk memperbaiki kekurangan terkait keamanan dan sistem verifikasi dokumen perjalanan mereka. Jika tidak, mereka dapat dipindahkan ke kategori merah atau oranye.
Seorang pejabat menyebutkan bahwa kekurangan yang dimaksud dapat mencakup kegagalan berbagi informasi intelijen dengan AS, prosedur keamanan yang lemah dalam penerbitan paspor, atau penjualan kewarganegaraan kepada individu dari negara-negara yang masuk daftar larangan.
Pemerintahan Trump mengklaim bahwa kebijakan ini bertujuan melindungi warga Amerika dari ancaman terorisme dan penyalahgunaan sistem imigrasi.
Dalam perintah eksekutifnya, Trump menyatakan bahwa larangan ini diperlukan untuk mencegah masuknya orang-orang yang berpotensi membahayakan keamanan nasional.
Departemen Luar Negeri AS menolak berkomentar lebih lanjut mengenai rincian kebijakan ini, tetapi dalam sebuah pernyataan mengatakan bahwa mereka berkomitmen untuk menegakkan standar keamanan tertinggi dalam proses visa.
Kebijakan larangan perjalanan Trump pertama kali muncul pada 2017 dan awalnya ditujukan kepada beberapa negara mayoritas Muslim. Kebijakan ini memicu protes besar di bandara dan tantangan hukum, hingga akhirnya versi yang direvisi disetujui oleh Mahkamah Agung.
Presiden Joe Biden mencabut larangan tersebut pada 2021, menyebutnya sebagai "kesalahan besar" yang bertentangan dengan nilai-nilai Amerika.
Namun, dengan Trump kembali berupaya menerapkan kebijakan serupa, perdebatan mengenai keadilan dan efektivitas larangan perjalanan ini kembali mencuat.
Departemen Luar Negeri, Departemen Kehakiman, dan badan intelijen AS kini tengah meninjau daftar final negara-negara yang akan dimasukkan dalam daftar merah sebelum laporan resmi diajukan ke Gedung Putih dalam dua minggu mendatang.
BERITA TERKAIT: