Dalam pernyataan yang dibagikan pada Senin (11/9), Menteri Pendidikan Reda Hegazy mengatakan siswi memiliki hak untuk menutupi atau tidak rambut mereka dengan jilbab di sekolah, tetapi tidak boleh menutup wajah mereka.
Penggunaan jilbab, lanjut Hegazy, juga diizinkan dengan syarat siswi tersebut melakukannya sukarela, tanpa paksaan, serta mendapat persetujuan dari orang tua atau wali.
“Keputusan ini demi kesejahteraan pelajar Mesir, membatasi segala kemungkinan kecurangan, pencurian identitas, dan kemungkinan kejahatan lainnya,” kata sumber di Kementerian Pendidikan Mesir, seperti dimuat
The New Arab.
Sumber itu menyebut, niqab kerap disalahgunakan di kalangan pelajar, seperti ada pelajar yang mengganti pelajar lain untuk ujian. Bahkan ada pula laki-laki yang menyamar sebagai perempuan agar bisa masuk ke tempat-tempat khusus perempuan.
Niqab kerap dikaitkan dengan kelompok agama konservatif. Dalam Islam, niqab tidak masuk pada pakaian wajib Muslim. Kendati begitu, beberapa ulama kerap kali berdebat mengenai penggunaan niqab.
Tata cara berpakaian wanita Mesir selalu menjadi bahan perdebatan di masyarakat Mesir selama beberapa dekade terakhir. Pada tahun 2020, pengadilan Mesir memutuskan bahwa niqab dilarang di kalangan staf akademik di Universitas Kairo.
BERITA TERKAIT: