Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

New York City Larang Aplikasi TikTok pada Perangkat Pemerintah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/alifia-dwi-ramandhita-1'>ALIFIA DWI RAMANDHITA</a>
LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA
  • Kamis, 17 Agustus 2023, 20:20 WIB
New York City Larang Aplikasi TikTok pada Perangkat Pemerintah
TikTok/Net
rmol news logo Pemerintah New York City mengeluarkan larangan terhadap penggunaan TikTok pada perangkat milik pemerintah setempat, dengan alasan keprihatinan atas masalah keamanan.

Langkah tersebut telah membuat New York bergabung dengan upaya serupa yang dilakukan oleh sejumlah kota dan negara bagian di Amerika Serikat yang juga membatasi aplikasi berbagi video pendek tersebut.

TikTok, platform yang digunakan oleh lebih dari 150 juta orang di Amerika dan dimiliki oleh perusahaan teknologi China, ByteDance, telah berada di bawah sorotan karena seruan semakin meningkat dari para anggota parlemen AS yang mendesak untuk melarang aplikasi ini secara nasional, dengan alasan keprihatinan akan potensi pengaruh pemerintah China.

"TikTok menimbulkan ancaman keamanan bagi infrastruktur teknis kota," kata administrasi Walikota New York City, Eric Adams, seperti dimuat Times Live, Kamis (17/8).

Untuk itu, para pejabat pemerintahan kota kini diharuskan menghapus aplikasi ini dari perangkat mereka dalam waktu 30 hari. Karyawan pemerintah juga akan dilarang mengakses aplikasi dan situs web TikTok di jaringan dan perangkat milik kota.  

TikTok sendiri telah merespons dengan menyatakan bahwa mereka tidak berbagi dan tidak akan berbagi data pengguna AS dengan pemerintah China. Mereka juga mengatakan telah mengambil langkah signifikan untuk melindungi privasi dan keamanan pengguna mereka. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA