Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Elon Musk Gugat Firma Hukum yang Memaksanya Membeli Twitter

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Sabtu, 08 Juli 2023, 08:34 WIB
Elon Musk Gugat Firma Hukum yang Memaksanya Membeli Twitter
Elon Musk/Net
rmol news logo Kisruh Twitter terus berlanjut. Pemilik Twitter saat ini, Elon Musk, melayangkan gugatannya kepada firma hukum Wachtell, Lipton, Rosen & Katz, karena telah mendesaknya membeli Twitter.

Dalam gugatannya di Pengadilan Tinggi California di San Francisco, Musk menuding firma hukum itu mendapatkan bayaran tinggi karena berhasil membujuknya menyepakati pembelian platform media sosial itu.

Pada 2022, firma hukum Wachtell, Lipton, Rosen & Katz, mewakili Twitter dalam sengketa hukum tingkat tinggi dengan Elon Musk, yang saat itu mencoba membatalkan pembelian Twitter. Sembilan bulan kemudian, setelah Twitter berpindah tangan dan resmi menjadi milik Musk, Musk justru mendendam dan menggugat Wachtell.

Dibeberkan dalam gugatan bahwa Wachtell membujuk mantan manajemen Twitter untuk setuju membayar "biaya sukses" jika Musk menutup kesepakatan, sebesar 90 juta dolar AS yang diduga diatur oleh firma hukum pada hari-hari menjelang penandatanganan pembelian Twitter, seperti dikutip dari Reuters, Jumat (7/7).

Musk pernah menandatangani kesepakatan untuk membeli Twitter senilai 44 miliar dolar AS, tetapi kemudian Musk mengingkarinya dengan meninggalkan perjanjian itu, yang menyulut kemarahan Twitter dan menggugatnya lewat firma hukum Wachtell, Lipton, Rosen & Katz, di pengadilan Delaware.

Musk dalam gugatannya kali ini menyebut pembayaran 90 juta dolar yang diterima Wachtell itu "tidak masuk akal," mengingat Wachtell telah menagih kurang dari sepertiga jumlah itu untuk beberapa bulan pengerjaan gugatan Delaware.

Sampai saat ini belum ada komentar dari firma hukum Wachtell, Lipton, Rosen & Katz. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA