Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Rusia Bui 30 Warga Ukraina atas Dugaan Kejahatan Perang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/hani-fatunnisa-1'>HANI FATUNNISA</a>
LAPORAN: HANI FATUNNISA
  • Rabu, 21 Juni 2023, 21:36 WIB
Rusia Bui 30 Warga Ukraina atas Dugaan Kejahatan Perang
Kepala Komite Investigasi Rusia, Alexander Bastrykin/Net
rmol news logo Vonis hukuman penjara dalam waktu yang lama telah diberikan kepada 30 warga negara Ukraina yang diduga melakukan kejahatan perang karena membunuh warga sipil.

Hal itu diungkap oleh Kepala Komite Investigasi Rusia, Alexander Bastrykin dalam wawancaranya dengan kantor berita TASS pada Rabu (21/6).

Menurut Bastrykin, keputusan itu dikeluarkan oleh pengadilan yang beroperasi di wilayah aneksasi seperti Luhansk dan Donetsk. Mereka mengadili nasionalis Ukraina yang melawan Rusia.

"Berdasarkan bukti yang dikumpulkan, pengadilan telah menghukum lebih dari 30 terdakwa, menjatuhkan hukuman penjara jangka panjang dan beberapa penjara seumur hidup," ungkap Bastrykin.

Bastrykin mengatakan Juli tahun lalu pengadilan Moskow telah mendakwa 92 anggota angkatan bersenjata Ukraina dengan kejahatan terhadap kemanusiaan.

"Saat itu kami mengusulkan membawa mereka ke pengadilan internasional yang didukung oleh negara-negara seperti Bolivia, Iran, dan Suriah," ungkapnya.

Media Rusia pada Selasa (20/6) melaporkan bahwa mantan wakil komandan unit milisi Ukraina telah dijatuhi hukuman 16 tahun penjara oleh pengadilan Moskow karena bergabung dengan kelompok bersenjata ilegal dan menerima pelatihan teroris.

Rusia sendiri berada di bawah tekanan internasional atas dugaan kejahatan perang.  

Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan Maret lalu terhadap Presiden Vladimir Putin dan Menteri Perlindungan Anak Rusia.

ICC menuduh mereka melakukan kejahatan perang dengan mendeportasi ratusan anak secara ilegal dari Ukraina. Kremlin telah menolak surat perintah dan menyebut tuduhan itu palsu.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA