Puluhan orang itu terbukti bersalah atas serangan mematikan yang mereka luncurkan, termasuk pemenggalan kepala sekelompok orang Kristen Mesir dan merebut kota Sirte pada tahun 2015.
Seperti dimuat Reuters, Selasa (30/5), satu orang lainnya dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. Kemudian enam orang dihukum hingga 10 tahun, lalu satu orang dihukum hingga lima tahun, dan enam orang dihukum hingga tiga tahun. Sementara lima orang dibebaskan dan tiga orang lainnya meninggal sebelum kasus mereka disidangkan.
Menurut seorang pengacara dalam persidangan, Lotfi Mohaychem, terdapat tiga anak di bawah umur yang juga divonis 10 tahun penjara.
“Sebagai pengacara keluarga korban, kami melihat putusan pengadilan sangat memuaskan dan sangat adil,” kata Mohaychem.
"Pengadilan menghukum mereka yang terbukti bersalah dan membebaskan mereka yang tidak memiliki cukup bukti," sambungnya.
Seluruh tahanan itu melancarkan serangannya ke hotel mewah Corinthia di Tripoli pada 2015 lalu, dan menewaskan sembilan orang sebelum mereka menculik dan memenggal puluhan orang Kristen Mesir, yang kematiannya ditampilkan dalam film-film propaganda yang mengerikan.
Selain itu, di tahun yang sama kelompok tersebut juga telah terlibat dalam perebutan kota pesisir tengah Sirte.
Libya pernah menjadi salah satu markas ISIS yang terkuat di luar wilayah aslinya di Irak dan Suriah. Kelompok teroris itu bahkan sempat menguasai beberapa wilayah di Libya seperti Benghazi, Derna, dan Ajdabiya di Libya timur, dan Sirte.
BERITA TERKAIT: