Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tentara dan Paramiliter Sudan Sepakat Perpanjang Gencatan Senjata Selama 72 Jam

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Senin, 01 Mei 2023, 07:25 WIB
Tentara dan Paramiliter Sudan Sepakat Perpanjang Gencatan Senjata Selama 72 Jam
Situasi di Sudan ketika tentara dan paramiliter RSF bertempur sejak 15 April/Net
rmol news logo Gencatan senjata di Sudan kembali diperpanjang selama 72 jam atau tiga hari. Pihak tentara dan paramiliter Rapid Support Force (RSF) dilaporkan telah menyetujui perpanjangan gencatan senjata tersebut.

Perjanjian gencatan senjata resmi berakhir pada Minggu (30/4) tengah malam, dan akan diperpanjang lagi selama 72 jam di tengah konflik berdarah yang sudah terjadi selama tiga pekan terakhir.

RSF menyebut perpanjangan gencatan senjata merupakan tanggapan atas seruan internasional, regional, dan lokal. Sementara pihak tentara berharap RSF yang disebut sebagai "pemberontak" dapat mematuhi kesepakatan tersebut.

Sejak pertempuran pecah pada 15 April, Reuters mencatat, ratusan orang meninggal dan ribuan lainnya terluka. Terlebih bentrokan banyak terjadi di wilayah pemukiman padat penduduk.

Ibukota Khartoum telah menjadi zona pertempuran utama. Pada Sabtu (29/4), tentara mengatakan telah mengerahkan Polisi Cadangan Pusat. Polisi Sudan mengatakan bahwa pasukan telah dikerahkan untuk melindungi pasar dan properti yang menjadi sasaran penjarahan.

Sementara RSF memperingatkan agar polisi tidak terlibat dalam pertempuran.

Pertempuran di Khartoum sejauh ini telah membuat pasukan RSF menyebar ke seluruh kota saat tentara mencoba untuk menargetkan mereka sebagian besar dengan menggunakan serangan udara dari pesawat tak berawak dan jet tempur.

Konflik tersebut telah membuat puluhan ribu orang melarikan diri melintasi perbatasan Sudan. Sedangkan negara-negara berlomba mengevakuasi warganya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA