Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Amerika Tetap Ijinkan Penjualan Obat Aborsi Mifepristone dengan Aturan yang Diperketat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Jumat, 14 April 2023, 07:35 WIB
Amerika Tetap Ijinkan Penjualan Obat Aborsi Mifepristone dengan Aturan yang Diperketat
Pengunjuk rasa berbaris melalui pusat kota mengikuti rapat umum untuk mendukung hak aborsi di Seattle, Washington/Net.
rmol news logo Pengadilan banding Amerika Serikat akhirnya tetap mengizinkan penjualan sementara pil aborsi mifepristone dengan peraturan yang lebih ketat, setelah keputusan pada Rabu malam (12/4) waktu setempat.

Panel yang terdiri dari tiga hakim di Pengadilan Banding Sirkuit Kelima di New Orleans, di negara bagian selatan Louisiana, memutuskan agar mifepristone tetap tersedia.

The National melaporkan pada Kamis (13/4), di bawah aturan baru, akses ke obat tersebut juga akan memerlukan tiga kunjungan dokter selama masa resep, dan akan dibatasi untuk wanita dalam tujuh minggu pertama kehamilan, turun dari sebelumnya yaitu 10 minggu.

Food and Drug Administration (FDA) telah menyetujui penggunaan mifepristone lebih dari dua dekade lalu dan digunakan di lebih dari setengah aborsi yang dilakukan setiap tahun di AS.

Namun, Hakim Matthew Kacsmaryk, orang yang ditunjuk oleh mantan presiden Republik Donald Trump, pada Jumat pekan lalu membatalkan persetujuan FDA atas obat tersebut.

Putusan itu dihentikan sementara selama seminggu untuk memungkinkan banding, seperti yang diminta FDA.

Pengadilan banding mengatakan keputusannya akan berlaku sampai kasus tersebut disidangkan secara penuh. Peraturannya yang diperketat membalikkan pembatasan yang telah dilonggarkan FDA pada tahun 2016.

Dua hakim pengadilan keliling yang memilih untuk memperketat pembatasan, Kurt Engelhardt dan Andrew Oldham, juga ditunjuk oleh Trump. Yang ketiga, Catharina Haynes, adalah orang yang diangkat oleh mantan presiden George W Bush.

Kebuntuan terbaru AS atas kebebasan reproduksi perempuan terjadi hampir setahun setelah Mahkamah Agung yang didominasi kaum konservatif membatalkan putusan penting Roe v Wade yang selama setengah abad telah mengabadikan hak konstitusional untuk aborsi.

Presiden AS Joe Biden pada Selasa mencap keputusan Kacsmaryk sebagai "di luar batas".

Sekretaris Pers Gedung Putih Karine Jean-Pierre, mengatakan kepada wartawan selama kunjungan presiden ke Dublin, Irlandia, pada Kamis pekan lalu, bahwa pemerintah akan terus melawan putusan tersebut di pengadilan.

Demokrat dan aktivis mengatakan keputusan itu merupakan bagian dari upaya yang lebih luas oleh Partai Republik untuk mencapai larangan aborsi nasional.

Jajak pendapat berulang kali menunjukkan mayoritas warga Amerika mendukung akses berkelanjutan ke aborsi yang aman, tetapi kelompok konservatif berusaha membatasi apa yang sebelumnya merupakan hak yang diabadikan dalam undang-undang. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA