Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Parlemen Turki Aksesi Keanggotaan Finlandia ke NATO

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/hani-fatunnisa-1'>HANI FATUNNISA</a>
LAPORAN: HANI FATUNNISA
  • Jumat, 31 Maret 2023, 10:34 WIB
Parlemen Turki Aksesi Keanggotaan Finlandia ke NATO
Presiden Finlandia, Sauli Niinistö dan Presiden Turki, Tayyip Erdogan/Net
rmol news logo Setelah berbulan-bulan menunggu, Finlandia akhirnya memperoleh aksesi dari Parlemen Turki yang memungkinkannya bergabung dengan NATO lebih dulu dari tetangga nordiknya, Swedia.

Pada Kamis (30/3), Parlemen Turki telah menyetujui RUU tentang izin keanggotaan Finlandia dalam NATO setelah pekan lalu Komisi urusan luar negeri di Parlemen Turki juga menyetujui RUU tersebut.

Dua ratifikasi parlemen Turki atas RUU Finlandia, akan disetujui oleh Presiden Recep Tayyip Erdogan dan kemudian diterbitkan dalam Lembaran Negara Resmi Turki.

Lembar ratifikasi Turki akan dikirimkan pada NATO dan setelahnya Finlandia akan secara resmi diundang menjadi anggota aliansi pertahanan tersebut melalui sebuah dokumen aksesi yang harus ditandatangani oleh Menteri Luar Negeri.

Setelah ditandatangani, maka Finlandia benar-benar telah menjadi bagian dari NATO, mendahului Swedia yang masih harus menghadapi hambatan perizinan dari Turki.

Dimuat Reuters, Turki adalah anggota NATO terakhir di antara 30 anggota aliansi yang meratifikasi keanggotaan Finlandia setelah Hongaria menyetujui RUU serupa awal pekan ini.

Awal Maret lalu, Presiden Erdogan mengatakan bahwa Finlandia telah mendapatkan restu Turki setelah mengambil langkah konkret untuk menepati janji menindak kelompok yang dianggap oleh Ankara sebagai teroris, dan membebaskan ekspor pertahanan.

Sementara itu, aksi pembakaran Al Quran di Stockholm telah mempersulit Swedia mendapatkan izin aksesi dari Turki.

Finlandia dan Swedia mulai mendaftarkan keanggotaan dengan NATO tahun lalu sebagai tanggapan atas invasi Rusia ke Ukraina. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA