Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pandemi Berakhir, Hong Kong Cabut Aturan Wajib Masker

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Selasa, 28 Februari 2023, 12:40 WIB
Pandemi Berakhir, Hong Kong Cabut Aturan Wajib Masker
Ilustrasi/Net
rmol news logo Hong Kong akhirnya mencabut mandat masker Covid-19 setelah menerapkannya lebih dari 2,5 tahun sejak pandemi dimulai awal 2020.

Kepala Eksekutif Hong Kong John Lee mengumumkan bahwa pencabutan mandat akan mulai diberlakukan pada Rabu (1/3) waktu setempat.

"Mandat masker Covid-19 yang sudah lama ada di Hong Kong akan dihapuskan mulai Rabu," kata John Lee, seperti dikutip dari HKFP, Selasa (28/2).

Langkah itu dilakukan sehari setelah negara tetangga Makau mencabut mandat masker luar ruangan , dan di tengah meningkatnya seruan dari pakar kesehatan masyarakat untuk mengakhiri aturan tersebut.

“Ini berarti semua tindakan Covid-19 kami secara resmi telah berakhir. Hong Kong telah sepenuhnya kembali normal,” kata Menteri Kesehatan Lo Chung-mau.

“Kami menantikan 1 Maret menjadi lebih baik. Semua orang bisa tersenyum dan menyapa Hong Kong," ujarnya.

Hong Kong mulai memberlakukan wajib masker di luar ruangan pada 29 Juli 2020, saat mandat penggunaan masker di dalam ruangan sudah berlaku. Itu adalah satu-satunya tempat di dunia yang masih memberlakukan aturan tersebut, dengan pelanggar menghadapi hukuman tetap sebesar 5.000 dolar HK, atau denda maksimal 10.000 dolar HK jika kasus mereka dibawa ke pengadilan.

Beberapa petugas medis telah menyerukan agar mandat itu dicabut, dengan mengatakan penggunaannya terbatas karena Covid-19 mereda. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA