Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pengadilan AS Dakwa Empat Orang atas Kasus Pembunuhan Presiden Haiti

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/alifia-dwi-ramandhita-1'>ALIFIA DWI RAMANDHITA</a>
LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA
  • Rabu, 01 Februari 2023, 11:14 WIB
Pengadilan AS Dakwa Empat Orang atas Kasus Pembunuhan Presiden Haiti
Aksi protes digelar setelah Presiden Haiti Jovenel Moise terbunuh, para demonstran menuntut keadilan di Port-au-Prince, pada Kamis, 7 Juli 2022/AP
rmol news logo Empat pria dipindahkan dari Haiti ke Amerika Serikat (AS) untuk menghadapi tuntutan pidana atas tuduhan pembunuhan Presiden Haiti Jovenel Moise pada 7 Juli 2021 lalu.

Menurut Departemen Kehakiman AS dalam pengumumannya pada Selasa (31/1), empat orang itu didakwa karena telah berkonspirasi melakukan pembunuhan atau penculikan yang sebagian besar diorganisir di tanah AS di Florida.

Empat pria tersebut ialah warga negara ganda Haiti-Amerika James Solages berusia 37 tahun, Joseph Vincent (57), Alejandro Rivera Garcia (44) warga negara Kolombia, dan seorang Haiti-Amerika Christian Sanon (54) yang diduga menjadi pemimpin kunci dari operasi tersebut.

Dimuat France24, Sanon juga dilaporkan telah menyelundupkan rompi balistik dari AS ke Haiti untuk digunakan dalam meluncurkan aksinya tersebut.

Dalam operasi itu, Sanon merekrut sekitar 20 orang Kolombia dengan pelatihan militer dan dipimpin oleh Rivera Garcia untuk membantu pembunuhan yang dilakukan pada 6-7 Juli malam di kediaman pribadi Presiden Moise di Port-au-Prince.

 "Pada 6 Juli 2021, Solages, Vincent, Rivera, dan lainnya bertemu di sebuah rumah dekat kediaman Presiden Moise, di mana senjata api dan peralatan dibagikan dan Solages mengumumkan bahwa misinya adalah untuk membunuh Presiden Moise," duga departemen tersebut.

Kini keempat pria itu akan muncul di pengadilan federal di Miami pada Rabu (1/2) waktu setempat, dengan Sanon dikabarkan akan mendapatkan hukuman 20 tahun penjara, sementara tiga orang lainnya, bersama tiga pria yang ditangkap tahun lalu akan menjalani penjara seumur hidup. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA