Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Diduga Rencanakan Teror Senjata Kimia, Warga Iran Digerebek Otoritas Jerman

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Minggu, 08 Januari 2023, 11:55 WIB
Diduga Rencanakan Teror Senjata Kimia, Warga Iran Digerebek Otoritas Jerman
Otoritas Jerman mengenakan pakaian pelindung selama penggerebekan warga Iran yang diduga berencana melakukan teror senjata kimia di di Castrop-Rauxel, timur laut Dusseldorf, Jerman pada Minggu, 8 Januari 2022/Net
rmol news logo Otoritas Jerman telah menangkap seorang warga negara Iran yang diduga merencanakan serangan teroris menggunakan senjata kimia.

Warga negara Iran berusia 32 tahun itu ditangkap di Castrop-Rauxel, timur laut Dusseldorf, Jerman pada Minggu pagi (8/1) waktu setempat.

Jaksa penuntut umum Düsseldorf, polisi Recklinghausen dan polisi Münster mengatakan, orang Iran tersebut diduga mempersiapkan serangan "bermotivasi Islam" menggunakan sianida dan risin.

Jika mengacu pada Pusat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (CDC) Amerika Serikat, risin adalah salah satu senyawa biologis paling beracun yang diketahui dan ditetapkan sebagai senjata perang kimia.

Selain orang Iran tersebut juga ditangkap satu orang lain, dan barang bukti telah diamankan. Investigasi sedang berlangsung.

Surat kabar Jerman, Die Welt, para penyelidik menggerebek kediaman orang Iran itu sekitar tengah malam. Tempat kejadian ditutup dan polisi, pemadam kebakaran dan petugas penyelamat berada di tempat kejadian, banyak dari mereka mengenakan pakaian pelindung.

"Bukti yang dikumpulkan oleh penyelidik dibawa dalam tong biru ke titik dekontaminasi yang didirikan oleh pemadam kebakaran," lapor Die Welt.

Sementara itu, surat kabar Jerman lain, Bild, melaporkan kedua tersangka diciduk polisi dengan hanya mengenakan celana boxer dan jaket seadanya.

Warga negara Iran itu menghadapi dakwaan rencana pelanggaran kekerasan serius yang membahayakan negara dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA