Dalam persidangan yang digelar tertutup pada Jumat (30/12), Jaksa Penuntut Umum Ladji Sara mengatakan para tentara dinyatakan bersalah atas serangan dan berusaha merusak keamanan negara.
Semula, jumlah tentara yang ditangkap adalah 49. Mereka ditangkap saat tiba di Bandara Bamako pada Juli tahun ini. Pada Septembar, Menteri Luar Negeri Togo Robert Dusse membebaskan tiga wanita di antara tentara itu, berdasarkan 'kemanusiaan' dan 46 tetap berada di dalam tahanan.
Africa News melaporkan Sabtu (31/12), proses pengadilan dilakukan menjelang tenggat waktu 1 Januari yang ditetapkan oleh Komunitas Ekonomi Negara-Negara Afrika Barat (ECOWAS). Komunitas itu mendesak Mali untuk membebaskan tentara atau negara itu bakal menghadapi sanksi baru.
Penguasa militer Mali mengatakan tentara itu adalah tentara bayaran dan menuduh mereka merusak keamanan negara pada Agustus setelah masuk tanpa ijin. Sementara Pantai Gading mengatakan tentara itu dikirim ke Mali untuk membantu misi penjaga perdamaian PBB di Mali, atau MINUSMA. Pantai Gading menyayangkan proses penangkapan yang dianggap tidak adil tersebut.
Perselisihan meningkat pada bulan September, ketika sumber-sumber diplomatik di kawasan itu mengatakan Mali ingin Pantai Gading mengakui tanggung jawabnya dan menyatakan penyesalan karena mengerahkan tentara.
"Bamako juga ingin Pantai Gading menyerahkan orang-orang yang telah berada di wilayahnya sejak 2013 tetapi dicari di Mali," kata mereka.
Pantai Gading menolak hukuman yang diberikan kepada para tentaranya dan bersiap melanjutkan negosiasi untuk membebaskan orang-orang tersebut.
Pekan lalu, Delegasi Pantai Gading melakukan perjalanan ke Mali untuk memantau situasi para tahanan. Kementerian pertahanan Pantai Gading mengatakan itu "sedang dalam proses untuk diselesaikan".
BERITA TERKAIT: