Uni Eropa Kutuk Keras Aturan Taliban Larang Pekerja Perempuan di LSM

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/alifia-dwi-ramandhita-1'>ALIFIA DWI RAMANDHITA</a>
LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA
  • Minggu, 25 Desember 2022, 17:45 WIB
Uni Eropa Kutuk Keras Aturan Taliban Larang Pekerja Perempuan di LSM
Ilustrasi/Net
rmol news logo Uni Eropa mengutuk keras larangan perempuan bekerja di organisasi non-pemerintah (LSM) di Afghanistan yang diberlakukan oleh Taliban, hanya karena beberapa dari perempuan tersebut tidak mengenakan jilbabnya dengan benar.

Seperti dimuat Al Arabiya pada Minggu (25/12), Uni Eropa saat ini diketahui tengah menilai dampak dari larangan yang diskriminatif tersebut terhadap bantuannya kepada Afghanistan.

"Uni Eropa mengutuk keras keputusan Taliban baru-baru ini untuk melarang perempuan bekerja di LSM nasional dan internasional. Kami sedang menilai situasi dan dampaknya terhadap bantuan kami di lapangan,” kata jurubicara kepala kebijakan luar negeri Uni Eropa Josep Borrell.

Uni Eropa adalah penyandang dana utama dari organisasi bantuan yang bekerja di Afghanistan. Atas kekuasaannya tersebut membuat negara tersebut mempertimbangkan kucuran dananya pada organisasi bantuan di Afghanistan.

Menurut jurubicara Borrell, Nabila Massrali mengatakan, Uni Eropa sejauh ini akan terus memerjuangkan kesejahteraan, hak, dan kebebasan rakyat Afghanistan dari segala bentuk pembatasan-pembatasan yang dilakukan Taliban.

"Larangan perempuan bekerja untuk LSM adalah pembatasan keras lainnya terhadap kemampuan perempuan di Afghanistan untuk melaksanakan hak asasi manusia dan kebebasan mendasar mereka dan pelanggaran yang jelas terhadap prinsip-prinsip kemanusiaan," ujarnya.

Peraturan yang diberlakukan pada Sabtu (24/12) ini hanya berselang tiga hari setelah mereka juga melarang anak-anak perempuan untuk masuk kuliah. Larangan terbaru ini semakin memicu kemarahan dan kecaman dari negara lain kepada Taliban. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA