Putusan Mahkamah Agung juga mengatakan Sobhraj harus meninggalkan negara itu dalam 15 hari ke depan tanpa merinci ke mana dia harus pergi.
Sobhraj menjalani dua hukuman seumur hidup di Nepal atas pembunuhan seorang backpacker Amerika dan Kanada. Hukuman seumur hidup di Nepal adalah 20 tahun, seperti dikutip dari
AP, Kamis (22/12).
Dokumen pengadilan mengatakan dia telah menjalani lebih dari 75 persen dari hukumannya, membuatnya memenuhi syarat untuk dibebaskan, dan menderita penyakit jantung.
Tidak jelas kapan dia benar-benar akan keluar dari penjara sebagai orang bebas, tetapi kemungkinan dalam beberapa hari ke depan.
Orang Prancis itu di masa lalu mengaku membunuh beberapa turis Barat dan dia diyakini telah membunuh setidaknya 20 orang di Afghanistan, India, Thailand, Turki, Nepal, Iran, dan Hong Kong selama tahun 1970-an.
Namun, baru pada 2004 dia dinyatakan bersalah untuk pertama kalinya di pengadilan Nepal.
Sobhraj ditahan selama dua dekade di penjara Tihar dengan keamanan maksimum di New Delhi karena dicurigai melakukan pencurian, tetapi dideportasi tanpa dakwaan ke Prancis pada tahun 1997. Dia muncul kembali pada September 2003 di Katmandu.
Julukannya, The Serpent, berasal dari reputasinya sebagai seniman penyamaran dan pelarian yang berbakat.
BERITA TERKAIT: