Divonis Seumur Hidup, The Serpent Si Pembunuh Berantai Dibebaskan Mahkamah Agung Nepal

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Kamis, 22 Desember 2022, 11:27 WIB
Divonis Seumur Hidup, The Serpent Si Pembunuh Berantai Dibebaskan Mahkamah Agung Nepal
Pembunuh berantai Prancis Charles Sobhraj, dalam foto tahun 1995, dibebaskan dari penjara di Nepal/Net
rmol news logo Nepal akhirnya membebaskan pembunuh berantai asal Prancis, Charles Sobhraj, yang dihukum dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena kesehatan yang buruk, perilaku yang baik dan telah menjalani sebagian besar hukumannya.

Putusan Mahkamah Agung juga mengatakan Sobhraj harus meninggalkan negara itu dalam 15 hari ke depan tanpa merinci ke mana dia harus pergi.

Sobhraj menjalani dua hukuman seumur hidup di Nepal atas pembunuhan seorang backpacker Amerika dan Kanada. Hukuman seumur hidup di Nepal adalah 20 tahun, seperti dikutip dari AP, Kamis (22/12).

Dokumen pengadilan mengatakan dia telah menjalani lebih dari 75 persen dari hukumannya, membuatnya memenuhi syarat untuk dibebaskan, dan menderita penyakit jantung.

Tidak jelas kapan dia benar-benar akan keluar dari penjara sebagai orang bebas, tetapi kemungkinan dalam beberapa hari ke depan.

Orang Prancis itu di masa lalu mengaku membunuh beberapa turis Barat dan dia diyakini telah membunuh setidaknya 20 orang di Afghanistan, India, Thailand, Turki, Nepal, Iran, dan Hong Kong selama tahun 1970-an.

Namun, baru pada 2004 dia dinyatakan bersalah untuk pertama kalinya di pengadilan Nepal.

Sobhraj ditahan selama dua dekade di penjara Tihar dengan keamanan maksimum di New Delhi karena dicurigai melakukan pencurian, tetapi dideportasi tanpa dakwaan ke Prancis pada tahun 1997. Dia muncul kembali pada September 2003 di Katmandu.

Julukannya, The Serpent, berasal dari reputasinya sebagai seniman penyamaran dan pelarian yang berbakat. rmol news logo article

EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA