AS Memasukkan Mantan Presiden Paraguay Horacio Cartes dalam Daftar Hitam atas Dugaan Korupsi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Sabtu, 23 Juli 2022, 06:12 WIB
AS Memasukkan Mantan Presiden Paraguay Horacio Cartes dalam Daftar Hitam atas Dugaan Korupsi
Horacio Manuel Cartes/Net
rmol news logo Mantan presiden Paraguay Horacio Manuel Cartes Jara dan 3 anaknya, masuk dalam daftar hitam AS.

Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken dalam pernyataannya mengatakan, Cartes terlibat dalam kasus korupsi dan berafiliasi dengan kelompok 'teroris'.

"Cartes menghalangi penyelidikan internasional besar-besaran terhadap kejahatan transnasional untuk melindungi dirinya dan rekan kriminalnya dari kemungkinan penuntutan dan kerusakan politik," ujar Blinken, seperti dkutip dari Reuters.

Tindakan Cartes, yang menjabat sebagai presiden Paraguay pada 2013 hingga 2018, dianggap merusak stabilitas institusi demokrasi Paraguay.  

"Selain itu, tindakan ini memungkinkan dan melanggengkan keterlibatan Cartes yang baru-baru ini didokumentasikan dengan organisasi teroris asing dan entitas lain yang ditunjuk AS yang merusak keamanan Amerika Serikat terhadap kejahatan transnasional dan terorisme dan mengancam stabilitas regional," Blinken menambahkan.

Blinken kembali menegaskan informasi tersebut melalui akun Twitter-nya, di mana ia mencatat bahwa negaranya berkomitmen untuk "mendukung demokrasi dan mempromosikan akuntabilitas pejabat yang korup.

AS memberikan sanksinya kepada Cartes berdasarkan pasal 7031(c) dari Department of State, Foreign Operations and Related Programs Appropriations Act tahun 2022, di mana pejabat yang ditunjuk dan anggota keluarga dekat mereka umumnya tidak dapat memasuki Amerika Serikat.

Tiga anak Cartes yang sudah dewasa, Juan Pablo Cartes Montana, Sofia Cartes Montana, dan María Sol Cartes Montana, juga masuk daftar hitam.

Cartes, yang saat ini berusia 66 tahun, memiliki perusahaan tembakau dan kerajaan ritel yang luas. Hingga saat ini belum terdengar komentarnya atas keputusan AS. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA