Resolusi tersebut diadopsi selama Sidang Darurat Khusus Majelis Umum PBB di New York pada Kamis (24/3) waktu setempat, setelah memperoleh dukungan dari 140 negara.
"Melalui resolusi ini, anggota PBB menyatakan keprihatinannya dan mendorong agar segera diambil aksi untuk atasi masalah kemanusiaan di Ukraina dan sekitarnya," ujar Duta Besar RI untuk PBB, Arrmanatha Nasir dalam keterangan resminya.
Ia mengatakan, resolusi ini merupakan yang pertama untuk membahas situasi kemanusiaan di Ukraina yang berhasil diadopsi oleh PBB.
Resolusi berjudul
"Humanitarian Consequences of the Aggression against Ukraine" itu dirumuskan oleh Ukraina, Prancis, Meksiko, dan sejumlah negara lainnya.
Indonesia sendiri terlibat aktif dalam pembahasan resolusi ini dan memberikan berbagai masukan untuk memastikan dilakukannya de-eskalasi konflik, dijaminnya akses bantuan kemanusiaan, dijaminnya evakuasi warga sipil, hingga mendorong negosiasi dan dialog demi menyelesaikan konflik.
"Tujuan Indonesia hanya satu, memastikan masyarakat internasional dapat segera mengatasi situasi di Ukraina yang semakin memburuk," tekan Dubes Arrmanatha.
BERITA TERKAIT: