Biden Berikan Status Perlindungan Sementara untuk Warga Ukraina yang Ada di AS

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Jumat, 04 Maret 2022, 07:56 WIB
Biden Berikan Status Perlindungan Sementara untuk Warga Ukraina yang Ada di AS
Departemen Keamanan Dalam Negeri (DHS) di Tukwila, Washington/Net
rmol news logo Amerika Serikat akan memberikan status hukum sementara kepada warga Ukraina yang tinggal di negara itu.

Pemerintahan Biden pada Kamis (3/3) menawarkan Status Perlindungan Sementara dari deportasi bagi puluhan ribu warga Ukraina yang tinggal di AS, karena konflik yang sedang berlangsung di Ukraina.

Menteri Keamanan Dalam Negeri Alejandro Mayorkas mengatakan pada Kamis (3/3) bahwa Status Perlindungan Sementara akan diperpanjang selama 18 bulan.

"Serangan Rusia di Ukraina telah mengakibatkan perang yang berkelanjutan dan kekerasan. Warga Ukraina terpaksa mencari perlindungan di negara lain," kata Mayorkas dalam sebuah pernyataan, seperti dikutip dari CBS News

Status Perlindungan Sementara diberikan kepada warga negara dari negara yang hancur karena perang atau bencana alam. Itu terjadi ketika tekanan meningkat pada pemerintahan Biden dari anggota Kongres, termasuk Demokrat di Senat, untuk memberikan status kepada Ukraina setelah invasi Rusia ke negara mereka.

Sejauh ini, sekitar 4.000 orang Ukraina menghadapi proses deportasi AS, termasuk hampir 3.000 pencari suaka, menurut data pengadilan imigrasi yang dikumpulkan oleh para peneliti di Universitas Syracuse. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA