Putin dan Lavrov Masuk dalam Daftar Sanksi Baru yang Diluncurkan UE dan Inggris

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Sabtu, 26 Februari 2022, 06:53 WIB
Putin dan Lavrov Masuk dalam Daftar Sanksi Baru yang Diluncurkan UE dan Inggris
Presiden Vladimir Putin/Net
rmol news logo Uni Eropa secara resmi mengadopsi paket sanksi baru untuk Rusia. Paket sanksi yang dibahas sepanjang pertemuan para menteri luar negeri menyasar individu tertentu Rusia. Dua pemimpin Rusia termasuk yang menjadi sasaran sanksi baru tersebut.

Pada Jumat (25/2) UE mengumumkan bahwa mereka meluncurkan sanksi putaran ketiga di mana nama Presiden Rusia Vladimir Putin dan Menteri Luar Negeri Sergey Lavrov ada di dalam daftar.

Menteri Luar Negeri Jerman Annalena Baerbock mengumumkan, aset kedua pemimpin tersebut akan dibekukan.

"Kami memasukkan (ke dalam daftar sanksi) bukan hanya oligarki dan anggota parlemen saja, tetapi kami juga akan menyertakan Presiden Putin dan Menteri Luar Negeri Lavrov juga," katanya, seperti dikutip dari The Guardian, Jumat (25/2).

Menteri luar negeri Luksemburg, Jean Asselborn mengatakan, "Saya pikir kami setuju menjatuhkan sanksi untuk Putin dan Lavrov menyangkut pembekuan aset."

Sebelumnya,  para pemimpin Uni Eropa pada pertemuan puncak di Brussels juga sepakat memberlakukan tahap kedua dari langkah-langkah yang dirancang untuk melumpuhkan ekonomi Rusia dalam jangka menengah hingga jangka panjang dengan lebih banyak bank, perusahaan milik negara dan individu menjadi sasaran.

Amerika Serikat dan Inggris juga bersuara sama. Kedua negara pada Jumat (25/2) juga mengumumkan sanksi terhadap Putin dan Lavrov atas serangan Ukraina.
Kanada juga mengumumkan sanksi terhadap Putin, Lavrov atas serangan Ukraina dan akan mengenakan sanksi tambahan pada Belarus dan para pemimpinnya, kata Perdana Menteri Justin Trudeau. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA