Pasukan Ukraina Serang 27 Pemukiman di Lugansk

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Senin, 21 Februari 2022, 06:40 WIB
Pasukan Ukraina Serang 27 Pemukiman di Lugansk
Tentara Ukraina selama latihan militer di wilayah Luhansk pada 2021/Net
rmol news logo Angkatan bersenjata Ukraina dituding kembali melakukan pelanggaran gencatan senjata. Otoritas negara boneka Republik Rakyat Lugansk (LPR) melaporkan kepada  Pusat Pengendalian dan Koordinasi Bersama (JCCC)  bahwa pelanggaran tersebut termasuk menyerang 27 pemukiman.

"Total ada 49 pelanggaran yang dilakukan pasukan Ukraina dalam beberap hari belakangan. Beberapa di antaranya menggunakan senjata berat,” kata misi LPR di saluran Telegramnya, seperti dikutip dari TASS, Minggu (20/2).

Ketegangan di Ukraina timur semakin meninggi dalam beberapa hari terakhir.

Republik Rakyat Lugansk (LPR) dan Republik Rakyat Donetsk (DPR), dua wilayah yang dikuasai separatis dan didukung Rusia, melaporkan bahwa pasukan Kiev membombardir wilayah mereka yang menyebabkan kerusakan fasilitas umum dan melukai beberapa orang.

Pada Sabtu (19/2), pasukan Kiev juga menembaki enam pemukiman di DPR. Menurut laporan yang diposting di saluran Telegram misi DPR, kota-kota yang diserang itu antarav lain Dokuchayevsk, Oktyabr, Sosnovskoye, Aleksandrovka dan Spartak.

Penembakan itu membuat marah pemimpin DPR maupun LPR. Mereka mengatakanm Kiev telah berulang kali melanggar upaya gencatan senjata seperti yang tercantum dalam Perjanjian Minsk.

Perjanjian tersebut mengatur upaya gencatan senjata antara pasukan Pemerintah Ukraina dan separatis DPR dan LPR yang didukung Rusia di timur Ukraina.

Para pemimpin LPR dan DPR, Leonid Pasechnik dan Denis Pushilin, pada Jumat (18/2) mengumumkan tindakan evakuasi warga karena situasi yang semakin mengkhawatirkan. Evakuasi dilakukan dengan bantuan Rusia ke Wilayah Rostov, dekat perbatasan Ukraina-Rusia. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA