Dalam konferensi pers yang diadakan di Beijing pada Sabtu (25/12), jurubicara pemerintah Xinjiang Xu Guixiang menyoroti UU yang baru ditandatangani Presiden AS Joe Biden baru-baru ini terkait penindasan terhadap Uighur dan minoritas lainnya di wilayah tersebut.
Pada Jumat (24/12), Komite Urusan Luar Negeri Kongres Rakyat Nasional mengatakan China akan mengambil tindakan tegas jika AS bersikeras untuk bertindak sewenang-wenang.
Xu mengatakan UU tersebut secara serius mendistorsi situasi aktual di Xinjiang. Ia juga menegaskan pemerintah Xinjiang secara tesgas melarang kerja paksa.
"Apa yang disebut UU pencegahan kerja paksa Uighur secara serius melanggar hukum internasional dan norma-norma hubungan internasional. Berdasarkan Konvensi Kerja Paksa, Xinjiang tidak memiliki masalah kerja paksa," tegasnya, seperti dikutip
ANI News.
Di dalam UU tersebut, pemerintah AS melarang impor barang yang dibuat dengan kerja paksa yang diduga dilakukan terhadap minoritas Uighur, Kazakh, Kirgistan, Tibet, dan lainnya di China.
Anggota parlemen AS menuduh China memenjarakan sebanyak 1,8 juta orang Uighur, Kazakh, Kirgistan, dan anggota kelompok minoritas Muslim lainnya dalam sistem kamp interniran massal di luar hukum. Mereka dipaksa untuk memproduksi tekstil, elektronik, produk makanan, sepatu, teh, dan kerajinan tangan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: