Inggris Kembali Sentil China Soal Pemberlakuan Undang undang Keamanan Nasional Hongkong

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Rabu, 15 Desember 2021, 13:27 WIB
Inggris Kembali Sentil China Soal Pemberlakuan Undang undang Keamanan Nasional Hongkong
Menteri Luar Negeri Inggris Liz Truss/Net
rmol news logo Pemerintah Inggris kembali mengomentari pemberlakuan undang-undang keamanan nasional baru yang diterapkan di Hong Kong.

Dalam laporan terbaru dampak mengenai pemberlakuan undang-undang tersebut, Menteri Luar Negeri Inggris Liz Truss secara terbuka menegur China karena dianggap telah menerapkan undang-undang yang menurutnya telah menghina kebebasan.

“Erosi kebebasan di Hong Kong adalah penghinaan terhadap kebebasan dan demokrasi,” kata Truss, seperti dikutip dari Reuters, Rabu (15/12).

“Hanya lebih dari setahun setelah pengenalan Undang-Undang Keamanan Nasional, otoritas China daratan dan Hong Kong telah menggunakan undang-undang dan lembaga terkait untuk melawan semua penentang Hong Kong, pers, dan masyarakat sipil,” ujarnya.

“Pengurangan ruang untuk mengekspresikan pandangan alternatif secara bebas ini terus melemahkan check and balance cabang eksekutif," kata Truss.

Beijing memberlakukan undang-undang tentang pusat keuangan Asia pada Juni 2020 setelah berbulan-bulan protes anti-pemerintah yang sengit mengguncang kota itu pada 2019.

Laporan yabg diterbitkan pada Selasa (14/12), yang meliput peristiwa hingga 30 Juni tampaknya lebih kuat daripada laporan sebelumnya tentang dampak Undang-Undang Keamanan Nasional.

Berfokus pada penggunaan hukum terhadap beberapa media dan jurnalis, laporan ini menunjukkan tekanan dari media pro-Beijing, yang telah memaksa serikat pekerja dan kelompok lain untuk membubarkan diri.

Truss dalam pernyataannya juga mengatakan Inggris berjanji untuk terus memantau situasi di Hong Kong, termasuk berbicara dengan berbagai politisi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA