Dua Warga Lithuania Dihukum Penjara karena Jadi Mata-mata Rusia, Salah Satunya Tokoh Terpandang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Sabtu, 13 November 2021, 13:40 WIB
Dua Warga Lithuania Dihukum Penjara karena Jadi Mata-mata Rusia, Salah Satunya Tokoh Terpandang
Ilustrasi/Net
rmol news logo Pengadilan Lithuania yang terletak di kota pelabuhan Laut Baltik Klaipeda, menjatuhkan hukuman terhadap dua warga pada Jumat (12/11) karena kedapatan menjadi mata-mata untuk Rusia.

Dua pria warga Lithuania itu adalah Aleksejus Greicius yang dihukum empat tahun penjara, dan Mindaugas Tunikaitis yang dihukum 18 bulan penjara. Penyelidikan menemukan bahwa kedua pria itu bersalah karena mengumpulkan data untuk Layanan Keamanan Federal Rusia (FSB), seeprtidilaporkan AP, Jumat (12/11).

Dalam persidangan yang berlangsung tertutup, Greicius, seorang tokoh masyarakat dan direktur pelaksana Asosiasi Pemuda Baltik yang dikenal karena pandangannya yang pro-Rusia, mengaku tidak bersalah. Sementara Tunikaitis mengaku bersalah.

Penyelidik mengatakan kedua terdakwa tidak saling mengenal, tetapi berhubungan dengan agen FSB yang sama dalam beberapa tahun terakhir.

Meskipun Greicius mengaku tidak bersalah dan membantah tuduhan spionase, pengadilan menyimpulkan bahwa ada cukup bukti untuk membuktikan kesalahannya.

Greicius adalah cucu dari Jonas dan Marijona Greicius, yang oleh Pusat Peringatan Holocaust Yad Vashem di Israel diakui sebagai "Orang Benar di Antara Bangsa-Bangsa" karena menyelamatkan seorang Yahudi selama pendudukan Nazi pada 1940-an.

Selama hampir enam tahun, keduanya mengamati, memotret dan memfilmkan objek, dan mengumpulkan informasi secara online atau melalui orang lain dan memberikan informasi tersebut kepada petugas FSB.

Pengadilan Lituania telah menghukum beberapa warganya karena mata-mata untuk Rusia atau sekutu dekatnya, Belarus.

Sejak 2014, ketika Rusia merebut Krimea dan mendukung separatis dalam perang di Ukraina timur, ada tegangan yang terpendam di antara negara-negara bekas Uni Soviet itu. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA