Mantan Komandan Taliban Haji Najibullah Didakwa Bersalah dalam Kasus Pembunuhan 2008

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Jumat, 08 Oktober 2021, 07:12 WIB
Mantan Komandan Taliban Haji Najibullah Didakwa Bersalah dalam Kasus Pembunuhan 2008
Kantor Kejaksaan Amerika Serikat di Manhattan, New York City/Net
rmol news logo Mantan komandan Taliban, Haji Najibullah, yang terkait pembunuhan tiga tentara AS dan seorang penerjemah Afghanistan dalam peristiwa jatuhnya sebuah helikopter AS di Afghanistan pada 2008 didakwa bersalah oleh pengadilan AS pada Kamis (7/10) waktu setempat.

Kantor Kejaksaan AS di Manhattan mengatakan Najibullah didakwa dalam 13 dakwaan pembunuhan dan pelanggaran terkait terorisme yang bisa diganjar dengan hukuman maksimum seumur hidup di penjara.

"Najibullah sebelumnya didakwa dalam penculikan seorang jurnalis Amerika tahun 2008 dan dakwaan baru menggantikan dakwaan sebelumnya dan termasuk dakwaan terkait insiden itu," kata jaksa, seperti dikutip dari Reuters, Kamis (7/10).

Jaksa mengatakan Najibullah saat itu menjabat sebagai komandan Taliban di Provinsi Wardak Afghanistan yang berbatasan dengan ibu kota Kabul.

"Dia didakwa sehubungan dengan serangan oleh pejuang Taliban di bawah komandonya terhadap konvoi militer AS dengan senjata otomatis, granat berpeluncur roket dan bahan peledak lainnya," kata jaksa.

Serangan itu menewaskan Sersan Angkatan Darat AS Kelas Satu Matthew Hilton dan Joseph McKay, Sersan Mark Palmateer, dan penerjemah Afghanistan.

Surat dakwaan itu tidak menyebutkan nama jurnalis, tetapi seorang pejabat penegak hukum yang mengetahui masalah tersebut mengatakan kepada Reuters setelah dakwaan sebelumnya bahwa kasus tersebut melibatkan David Rohde, mantan koresponden New York Times dan Reuters yang diculik oleh Taliban pada 2008.

Najibullah mengaku tidak bersalah November lalu di pengadilan federal Manhattan setelah dakwaan sebelumnya. Najibullah ditangkap dan dipindahkan ke Amerika Serikat dari Ukraina. Jaksa mengatakan dia tetap dalam tahanan federal. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA