Stop Kejahatan Rasial Anti-Asia, Joe Biden Teken Undang-Undang Kebencian Covid-19

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Jumat, 21 Mei 2021, 09:23 WIB
Stop Kejahatan Rasial Anti-Asia, Joe Biden Teken Undang-Undang Kebencian Covid-19
Presiden Joe Biden/Net
rmol news logo Presiden AS Joe Biden akhirnya menandatangani undang-undang baru yang berusaha membendung kejahatan rasial terhadap orang Asia-Amerika dan Kepulauan Pasifik yang mengalami lonjakan dramatis selama pandemi virus corona, Kamis (20/5) waktu setempat.

"Kebencian tidak bisa diberikan tempat berlindung yang aman di Amerika," kata Biden, sebelum menandatangani RUU tersebut, seperti dikutip dari People, Jumat (21/5).

"Itu tidak bisa diabaikan seperti, 'Oh, itulah yang terjadi.' Adikku Valerie dan aku selalu membicarakannya. Kita harus angkat bicara," lanjutnya.

Undang-Undang Kejahatan Kebencian Covid-19 disahkan Senat bulan lalu dengan suara 94 banding 1, dan disahkan DPR dengan selisih 364-62 pada hari Selasa (18/5).

Di bawah undang-undang baru, Departemen Kehakiman (DOJ) akan mempercepat peninjauan atas kejahatan rasial yang dilaporkan. DOJ juga akan menyiapkan hotline online nasional di mana kejahatan tersebut dapat lebih mudah dilaporkan. Undang-undang juga akan menunjuk seorang pejabat untuk mengawasi upaya di DOJ.

Selain itu, RUU tersebut akan memberikan hibah kepada negara bagian untuk memungkinkan mereka mengatur hotline serupa, sementara juga meminta DOJ dan Departemen Kesehatan dan Layanan Kemanusiaan untuk mengeluarkan informasi publik dalam upaya untuk meningkatkan kesadaran tentang meningkatnya kejahatan rasial di tengah pandemi Covid-19.

Pada upacara penandatanganan RUU Kamis, Biden didampingi oleh beberapa anggota parlemen, termasuk anggota kongres Asia yang menyusun RUU tersebut.  

Selain itu, ada Wakil Presiden Kamala Harris, Senator Tammy Duckworth, seorang veteran perang dan asli Thailand, dan pemimpin minoritas Senat, Partai Republik Mitch McConnell, yang istrinya adalah penduduk asli Taiwan.

 Kelompok advokasi Asia Stop AAPI Hate memuji RUU tersebut, tetapi mengatakan lebih banyak undang-undang diperlukan untuk mengatasi "akar penyebab rasisme dan penindasan sistemik." rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA