Resolusi tersebut lolos dengan 115 suara YA, 15 suara TIDAK, dan 28 abstein. Indonesia sendiri menjadi satu dari 15 negara yang menolak resolusi tersebut, bersama dengan Korea Utara, Kyrgyzstan, Nikaragua, Zimbabwe, Venezuela, Burundi, Belarusia, Eritrea, Rusia, Bolivia, China, Mesir, Suriah, dan Kuba.
Dikutip dari situs resmi
PBB, delegasi Indonesia telah merinci alasan penolakan resolusi berjudul
"The Responsibility to Protect (R2P) and the prevention of genocide, war crimes, ethnic cleansing and crimes against humanity†tersebut.
Resolusi tersebut bertujuan untuk membentuk mata agenda baru, yaitu pembahasan R2P dan pencegahan genosida dalam sidang tahunan PBB.
Delegasi Indonesia menegaskan, R2P atau tanggung jawab untuk melindungi tidak perlu menjadi agenda tahunan tetap. Selama ini pembahasan R2P di Majelis Umum PBB sudah berjalan, di mana Sekretaris Jenderal PBB selalu menyusun laporan.
"Lebih jauh, setiap proposisi atau ide yang berusaha memperkaya diskusi tentang konsep tidak boleh menggagalkan batasan yang ditetapkan oleh dokumen hasil World Summit 2005," lanjut delegasi Indonesia.
Meski begitu, delegasi Indonesia menegaskan, posisi Indonesia tidak boleh disalahartikan menjadi bertentangan dengan R2P. Lantaran Indonesia juga telah mengikuti konsensus yang mengadopsi konsep R2P dan pencegahan genosida dalam resolusi 60/1.
"Namun, posisi Indonesia tidak boleh disalahartikan sebagai bertentangan dengan tanggung jawab melindungi... Pada tahun 2005, Indonesia telah mengikuti konsensus yang mengadopsi konsep yang tertuang dalam resolusi 60/1," tambah delegasi Indonesia.
Sementara itu, menurut delegasi Rusia, konsensus mengenai konsep tersebut terlalu rapuh, sehingga dialog interaktif informal menjadi satu-satunya format yang sesuai untuk membahas penerapannya.
BERITA TERKAIT: