Australia Tutup Akses Masuk Dari India, Pelanggar Akan Didenda Atau Dipenjara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Sabtu, 01 Mei 2021, 13:31 WIB
Australia Tutup Akses Masuk Dari India, Pelanggar Akan Didenda Atau Dipenjara
Menteri Kesehatan Australia Greg Hunt/Net
rmol news logo Australia mengeluarkan pelarangan perjalanan dari dan ke India, menyusul lonjakan kasus yang mencengangkan di negara itu dalam beberapa hari terakhir. Untuk penduduk Australia dan warga India-Australia yang telah berada di India dan berencana untuk pulang, akan dilarang memasuki Australia.

Keputusan yang dibuat pada Jumat dan segera efektif pada 3 Mei adalah bagian dari tindakan darurat sementara. Bagi yang melanggar, akan dikenakan denda besar. Ini adalah pertama kalinya Australia menetapkan denda sebagai tindak pidana bagi warganya untuk pulang.

Selain denda, Menteri Kesehatan Greg Hunt dalam sebuah pernyataan mengatakan resiko tertinggi adalah dikenakan hukuman penjara hingga lima tahun.  

"Ini keputusan yang tidak mudah," kata Hunt, seperti dikutip dari Reuters, Sabtu (1/5).

"Sangat penting menerapkan integritas sistem kesehatan publik dan karantina Australia, demi menekan angka kasus Covid-19," katanya.

Peraturan darurat itu akan berlangsung sampai setidaknya 15 Mei. Pada tanggal itu, pemerintah akan meninjau ulang.

Namun, peraturan ini mendapat kritikan tajam dari beberapa masyarakat. Neela Janakiramanan, seorang ahli bedah Australia yang memiliki keluarga di India, mengatakan bahwa keputusan untuk 'menghukum' warga Australia berkesan seperti mengkriminalkan, tidak proporsional dan terlalu keras.

"Orang India-Australia melihat ini sebagai kebijakan rasis karena kami diperlakukan berbeda dari orang-orang dari negara lain yang pernah mengalami gelombang infeksi serupa seperti AS, Inggris, dan Eropa. Sangat sulit untuk merasakan apa pun selain ditargetkan sebagai suku," katanya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA