Pasca Insiden Mematikan Di Colorado, Biden Dorong Kongres Larang Penggunaan Senjata Serbu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Rabu, 24 Maret 2021, 08:11 WIB
Pasca Insiden Mematikan Di Colorado, Biden Dorong Kongres Larang Penggunaan Senjata Serbu
Presiden Amerika Serikat, Joe Biden/Net
rmol news logo Seruan untuk mengendalikan penggunaan senjata kembali muncul setelah insiden mematikan di Colorado yang menewaskan 10 orang. Seruan itu juga disuarakan oleh Presiden Amerika Serikat (AS), Joe Biden.

Pada Selasa (23/3), Biden mengatakan Amerika telah lama mengalami trauma akibat pembantaian dengan senjata. Ia pun mendesak DPR dan Senat untuk bertindak mengambil langkah-langkah yang dapat mencegah jatuhnya korban jiwa di kemudian hari.

"Tidak perlu menunggu satu menit lagi, apalagi satu jam," ujar Biden, seperti dikutip AFP.

"Kami dapat melarang senjata serbu dan magasin berkapasitas tinggi di negara ini sekali lagi. Ini bukan dan seharusnya tidak menjadi masalah partisan. Ini masalah Amerika. Ini akan menyelamatkan nyawa. Nyawa Amerika. Dan kita harus bertindak," tegasnya.

Pernyataan Biden merujuk pada keputusan Kongres pada 1994 untuk melarang senjata serbu selama 10 tahun.

Seruan kontrol senjata sudah lama ada di AS. Namun Partai Republik menentang hal tersebut dengan menganggapnya sebagai pelanggaran terhadap hak individu untuk memiliki senjata.

Insiden mematikan di Colorado terjadi di sebuah kawasan pertokoan King Soopers, Boulder pada Senin (22/3). Di antara korban tewas merupakan seorang petugas polisi berusia 51 tahun bernama Eric Talley.

Tersangka merupakan seorang pria berusia 21 tahun bernama Ahmad Al Aliwi Alissa yang dirawat di rumah sakit setelah terluka dalam baku tembak dengan petugas. Ia didakwa dengan 10 dakwaan pembunuhan tingkat pertama.

Sepekan sebelumnya, pria bersenjata lain juga menembak mati delapan orang di beberapa spa di Atlanda. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA