Lima Militan Divonis Hukuman Mati Usai Bunuh Blogger Asal Amerika

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Selasa, 16 Februari 2021, 17:36 WIB
Lima Militan Divonis Hukuman Mati Usai Bunuh Blogger Asal Amerika
Spanduk seruan untuk menghukum pembunuh blogger AS, Avijit Roy/net
Kecil Besar
rmol news logo Pengadilan Khusus Anti-Terorisme Bangladesh memvonis hukuman mati untuk lima anggota kelompok militan Islam yang membunuh seorang blogger Amerika Serikat (AS).

Blogger tersebut adalah Avijit Roy, warga negara AS asal Bangladesh yang kerap mengkritik ekremisme agama enam tahun lalu.

Ia dibacok menggunakan parang hingga tewas pada Februari 2015, ketika pulang bersama istrinya dari pameran buku di Dhaka. Istrinya dan sesama blogger, Rafida Ahmed menderita cedera kepala serta kehilangan satu jari.

"Tuduhan terhadap mereka terbukti tanpa keraguan. Pengadilan memberi mereka hukuman tertinggi," ujar jaksa penuntut umum Golam Sarwar Khan setelah putusan, seperti dikutip Reuters.

Khan mengatakan, pengadilan juga memenjarakan satu orang seumur hidup dalam kasus tersebut.

Menurut Khan, enam orang yang dinyatakan bersalah adalah anggota kelompok militan Ansar Ullah Bangla yang terkait dengan al-Qaeda.

Seorang mayor militer yang dipecat bernama Syed Ziaul Haq diyakini sebagai pemimpin kelompok tersebut.

Pengacara pembela, Nazrul Islam mengatakan pihaknya akan mengajukan banding atas vonis tersebut. rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA