Pengacara Parti Pejuang Tanah Air (Pejuang), Mior Nor Haidir Suhaimi pada Kamis (7/1) mengatakan, penolakan dilakukan karena pendaftaran tidak dilakukan secara benar.
Berbicara kepada wartawan usai persidangan di depan Hakim Pengadilan Tinggi Mariana Yahya, Haidir mengatakan kemungkinan partai akan mengajukan banding.
"Saya menunggu instruksi lebih lanjut dari klien saya karena mereka mungkin ingin mengajukan banding ke Kementerian Dalam Negeri," ujarnya, seperti dikutip
CNA.
Menurut Haidir, JPPM telah menyampaikan informasi penolakan itu kepada Sekretaris Jenderal Pejuang, Amiruddin Hamzah pada Rabu (6/1) pukul 17.50 waktu setempat.
Pengadilan Tinggi awalnya menetapkan hari Kamis untuk mendengarkan permohonan Pejuang terkait peninjauan kembali terhadap tindakan JPPM karena menunda persetujuan permohonan pendaftaran.
Tetapi menurut haidir, Pejuang sudah mencabut permohonan peninjauan kembali tersebut.
Selain Pejuang, JPPM juga menolak permohonan Aliansi Demokratik Bersatu Malaysia (MUDA) yang dipimpin oleh mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Syed Saddiq Syed Abdul Rahman.
"Penolakan itu diinfokan melalui email pada hari Rabu dengan tanpa alasan," ujar akun Facebook MUDA.
BERITA TERKAIT: