Dalam cuitannya di akun Twitter, Kemenlu menginformasikan bahwa kasus WNI yang terpapar Covid-19 di luar negeri mencapai angka 2.447 orang per Selasa 29 Desember 2020 pukul 08.00 WIB.
Menilik data yang dicantumkan dalam gambar yang diunggah Kemenlu, kasus Covid-19 yang menimpa WNI terbanyak ada di Arab Saudi.
Tercatat, di Arab Saudi kasus Covid-19 tercatat menimpa 270 WNI, dengan 89 sembuh, 80 stabil, dan 101 meninggal.
Di Inggris, kasus Covid-19 tercatat menimpa 51 WNI, dengan 33 sembuh, 13 stabil, dan 5 meninggal
Di Qatar, kasus Covid-19 tercatat menimpa 188 WNI, dengan 173 sembuh, 14 stabil, dan 1 meninggal
Sementara di Amerika Serikat, ada 150 WNI (97 sembuh, 32 stabil, dan 21 meninggal)
Lalu Turki, mencatat 72 WNI (59 sembuh, 10 stabil, 3 meninggal)
Taiwan 135 WNI (26 sembuh, 109 stabil)
Siprus 1 WNI (sembuh)
Serbia 2 WNI (stabil)
Timor Leste 3 WNI (1 sembuh, 2 Stabil)
Malaysia 168 WNI (52 sembuh, 114 stabil, 2 meninggal)
Singapura 113 WNI (102 sembuh, 9 stabil, 2 meninggal)
Belanda 19 WNI (10 sembuh, 9 stabil, 5 meninggal)
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam pernyataannya yang diterima
Kantor Berita Politik RMOL mengatakan bahwa pada Rapat Kabinet Terbatas tanggal 28 Desember 2020, pemerintah memutuskan untuk menutup sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA) dari semua negara
ke Indonesia, terhitung mulai 1 Januari hingga 14 Januari 2021.
"Untuk Warga Negara Asing, yang tiba di Indonesia pada hari ini (28/12) sampai tanggal 31 Desember 2020, maka diberlakukan aturan, sesuai Ketentuan dalam Adendum Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 No. 3 Tahun 2020," ujar Retno.
Ketentuan itu adalah, menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2x24jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat
pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia.
Kemudian pada saat kedatangan di Indonesia, melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR, dan apabila menunjukkan hasil negatif maka WNA melakukan karantina wajib selama 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan.
Lalu, setelah karantina 5 hari, melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR, dan apabila hasil negatif, maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan.
BERITA TERKAIT: