Komisaris Tinggi HAM PBB Desak Prancis Tarik Kembali RUU Larangan Penyebaran Gambar Polisi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Kamis, 10 Desember 2020, 06:03 WIB
Komisaris Tinggi HAM PBB Desak Prancis Tarik Kembali RUU Larangan Penyebaran Gambar Polisi
Komisaris tinggi urusan hak asasi manusia PBB Michelle Bachelet/Net
rmol news logo Komisaris tinggi urusan hak asasi manusia PBB Michelle Bachelet mendesak Prancis untuk menarik kembali rancangan undang-undang yang dikenal sebagai ‘Pasal 24’ yang berisi aturan pembatasan untuk menyebarkan gambar yang mengidentifikasi polisi.

Bachelet menilai RUU tersebut menimbulkan banyak kekhawatiran di masyarakat, oleh karena itu secara khusus mendesak pemerintah Emmanuel Macron meninjau ulang undang-undang kontroversial tersebut.

“Undang-undang itu harus dibicarakan oleh rakyat Prancis,” kata Bachelet pada konferensi pers Jenewa pada Rabu (9/12) waktu setempat.

“Pasal 24, yang benar-benar kami khawatirkan. Dan itulah mengapa kami menyebutkan bahwa harus ditinjau ulang dan kalau perlu saya kira, ditarik,” ungkapnya, seperti dikutip dari AFP.

Baru-baru ini, partai pengusung Presiden Prancis Emmanuel Macron mengatakan akan menulis ulang artikel RUU tersebut.

Prancis telah dilanda gelombang protes setelah pemerintah memperkenalkan undang-undang keamanan di parlemen yang bertujuan untuk meningkatkan alat pengawasan dan membatasi hak untuk mengedarkan gambar petugas polisi di media dan online. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA