Ikut Resolusi PBB Italia Tidak Mengakui Yerusalem Sebagai Ibu Kota Israel

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Senin, 10 Agustus 2020, 11:32 WIB
Ikut Resolusi PBB Italia Tidak Mengakui Yerusalem Sebagai Ibu Kota Israel
Yerusalem/Net
rmol news logo Seorang  pembawa acara TV populer Italia "L'Eredità"  Flavio Insinna menyampaikan pernyataan yang mengejutkan pada saat ia mengudara. Ia menyebut Hukum Internasional tidak mengakui Yerusalem sebagai Ibu Kota Negara Israel.

Pernyataan resmi ini telah dikeluarkan oleh Pengadilan Roma (Tribunale di Roma) yang pada Rabu (5/8) lalu, memutuskan untuk memenangkan dua organisasi pro-Palestina Italia melawan perusahaan penyiaran publik nasional Italia RAI, menurut The Palestine Chronicle.

Ceritanya bemula pada 21 Mei lalu, saat kontestan acara permainan TV ditanya apa ibu kota Israel. Peserta itu menjawab “Tel Aviv”, namun jawaban tersebut dianggap salah oleh juri. Kontestan lalu diberitahu jawaban yang benar adalah "Yerusalem."

Insiden tersebut memicu perdebatan di kalangan publik Italia. Kebijakan luar negeri Italia tetap konsisten dengan hukum internasional, yang tidak mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel, seperti dikutip dari Memo, Minggu (9/8).

Pada tanggal 5 Juni, sang pembawa acara Insinna mencoba meredam kontroversi tersebut dengan memberikan pernyataan yang sebagian berbunyi “ada pandangan yang berbeda tentang masalah tersebut”.

Namun, pengacara Italia Fausto Gianelli dan Dario Rossi, yang masing-masing mewakili “Associazione Palestinesi di Italia” dan “Associazione benefica di solidarietà con il popolo Palestinese”, memutuskan untuk membawa kasus ini ke pengadilan.

Setelah berunding, Hakim Cecilia Pratesi menyampaikan putusan yang sangat dinanti-nantikan: “Negara Italia tidak mengakui Yerusalem sebagai Ibu Kota Israel.”

"Sudah diketahui umum bahwa pada 21 Desember 2017, Italia mendukung Resolusi Majelis Umum PBB yang menolak keputusan AS untuk mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel," kata hakim.

“Juga diketahui bahwa PBB sendiri berulang kali mengeluarkan pendapatnya, mengutuk pendudukan Israel di wilayah Palestina dan Yerusalem Timur, dan menyangkal validitas hukum apapun atas keputusan Israel untuk mengubah Yerusalem menjadi ibukotanya,” tambahnya.

“Resolusi PBB harus dianggap sebagai hukum konvensional, yang langsung berlaku dalam sistem hukum kita," lanjut putusan tersebut. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA