Imbas UU Keamanan Nasional: TikTok Hengkang Dari Hong Kong, Facebook Lebih Protektif

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Selasa, 07 Juli 2020, 11:11 WIB
Imbas UU Keamanan Nasional: TikTok Hengkang Dari Hong Kong, Facebook Lebih Protektif
Berbagai aplikasi jejaring sosial/net
Kecil Besar
rmol news logo Dalam beberapa hari mendatang, platform video singkat, TikTok akan keluar dari pasar Hong Kong. Mengikuti langkah Facebook, Twitter, dan Google yang menangguhkan pemrosesan permintaan data pengguna dari pemerintah Hong Kong.

Aplikasi yang dimiliki ByteDance yang berbasis di China tersebut memutuskan untuk hengkang dari Hong Kong setelah Beijing memberlakukan UU keamanan nasional di sana.

"Mengingat peristiwa baru-baru ini. Kami memutuskan untuk menghentikan operasi aplikasi TikTok di Hong Kong," ujar jurubicara platform tersebut kepada Reuters.

TikTok saat ini dijalankan oleh mantan eksekutif Walt Disney Co., Kevin Mayer. Ia mengatakan data pengguna aplikasinya tidak disimpan di China.

Sementara itu, melansir CNN, Facebook termasuk layanan pesan WhatsApp telah menghentikan tinjauan permintaan informasi dari pemerintah Hong Kong dan tengah melakukan evaluasi terkait UU keamanan nasional.

Facebook mengatakan, pihaknya percaya kebebasan berekspresi adalah hak asasi manusia dasar dan mereka mendukung hak tersebut tanpa takut.

Dari laporan antara Juli hingga Desember 2019, ketika demonstrasi pro demokrasi Hong Kong, Facebook mengaku telah menerima 241 permintaan informasi mengenai 257 pengguna atau akun dari pemerintah Hong Kong. rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA