Bulan Depan, Prancis Akhirnya Cabut Darurat Kesehatan Covid-19

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Rabu, 10 Juni 2020, 16:37 WIB
Bulan Depan, Prancis Akhirnya Cabut Darurat Kesehatan Covid-19
Pria paruh baya mengenakan masker di depan menara Eiffel/Net
rmol news logo Setelah menjadi salah satu pusat penyebaran virus corona baru, Prancis akhirnya mengumumkan akan segera mengakhiri keadaan darurat kesehatannya pada 10 Juli.

Status keadaan darurat kesehatan diberlakukan pemerintah Prancis pada Maret, ketika terjadi lonjakan infeksi Covid-19 di luar kendali.

Prancis bahkan mengesahkan UU terkait keadaan darurat kesehatan agar pemerintah mendapat kewenangan untuk pengatur pembatasan sosial tanpa adanya persetujuan parlemen.

Sebelum mencabut keadaan darurat, pemerintah juga sudah mencabut lockdown sejak 11 Mei.

Kantor Perdana Menteri pada Rabu (10/6) mengatakan, pencabutan status keadaan darurat diputuskan setelah melihat adanya tren penurunan kasus baru dan pasien dalam perawatan intensif.

"Mengingat evolusi positif dari situasi kesehatan pada tahap ini, pemerintah ingin mengakhiri keadaan darurat kesehatan," kata kantor Perdana Menteri Edouard Philippe seperti dikutip CNA.

Kendati begitu, meski status keadaan darurat dicabut, pemerintah dilaporkan masih akan mempertahankan beberapa aturan pembatasan sosial selama empat bulan selanjutnya untuk mencegah adanya gelombang kedua infeksi.

Saat ini, kabinet sedang menggofok RUU baru yang memungkinkan pemerintah untuk tetap membatasi kebebasan bergerak, mewajibkan penggunaan masker, menutup bisnis, hingga melarang pertemuan selama empat bulan tanpa status keadaan darurat.

Prancis merupakan negara yang memiliki jumlah kasus Covid-19 tertinggi ketiga di Eropa setelah Inggris dan Italia. Totalnya ada 191.523 kasus Covid-19 dengan 29.299 kematian di Prancis. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA