Aturan itu termasuk pelarangan perjalanan keluar masuk kota, termasuk liburan, demi mencegah penyebaran virus corona di seluruh dunia.
Sekelompok miliuner di Perancis kedapatan akan melakukan liburan mewah. Mereka dihadang pihak kepolisian dalam perjalanan dari Bandara Marseille Provence.
Melansir
Daily Mail, Minggu (12/4), para pengusaha yang terbagi dalam tiga kelompok kecil beserta pengawalnya, mendarat di Bandara Marseille-Provence pada Sabtu kemarin.
Rencananya mereka akan berganti dengan helikopter menuju sebuah vila mewah seharga 60 juta Poundsterling atau setara dengan Rp 1,1 triliun.
Namun, pesawat jet pribadi yang ditumpangi kelompok itu tertahan di tempat parkir pesawat/apron Bandara Marseille-Provence.
Para polisi sudah berjaga-jaga di sekitar bandara di sisi bangunan keamanan sehingga seluruh penumpang pesawat tak bisa keluar.
Polisi menahan kelompok itu selama tiga jam di bandara dan meminta mereka putar balik, kembali pulang.
Mereka berusaha bernegosiasi, karena mereka sudah terbang jauh dari Bandara Farnborough, Hampshire, Inggris.
Perjalanan ini bukan sekadar liburan tetapi ada kesepakatan bisnis yang melibatkan perekonomian negara dan kesempatan untuk 994 lowongan pekerjaan.
Mereka juga berusaha meyakinkan aparat bahwa mereka terbagi dalam tiga kelompok kecil dan telah menjalankan aturan-aturan itu.
Negosiasi tidak didengar, kepolisian tetap meminta mereka kembali pulang ke Inggris.
Para miliuner itu kecewa. Mereka telah memesan villa mewah itu dengan sewa per malam mencapai 50 ribu Pound atau setara dengan Rp 983 juta.
"Masalahnya adalah pengabaian kebodohan selama masa Covid-19. Ini bukanlah liburan di Perancis, tetapi proyek besar dan investasi di Perancis," ujar salah satu dari mereka dengan kesal.
"Namun, kini dan untuk masa depan sudah hilang begitu saja," kata pebisnis itu.
Mereka terdiri dari miliuner asal kroasia yang tinggal di Inggris, beberapa miliarder lain berasal dari Jerman, Perancis, Romania, dan Ukraina.
Salah satu dari tiga pesawat itu memulangkan mereka ke Jerman
Beruntungnya, mereka tak didenda karena secara teknis belum menginjakkan kaki di Perancis yang sedang memberlakukan lockdown.
Perancis menerapkan denda bagi pelanggar aturan lockdown. Denda pun bervarias, mulai 135 euro (Rp 2,4 juta), 3.700 euro (Rp 66,8 juta), hingga penjara selama enam bulan jika pelanggarannya berkurang.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: