Pertahankan Posisi Ketua Partai, Benjamin Netanyahu Kembali Maju Pada Pilpres Maret

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Jumat, 27 Desember 2019, 10:58 WIB
Pertahankan Posisi Ketua Partai, Benjamin Netanyahu Kembali Maju Pada Pilpres Maret
Poster Perdana Menteri Benjamin Netanyahu/Net
rmol news logo Sinar harapan masih menyinari Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu. Setelah diserang dengan berbagai dakwaan korupsi, Netanyahu masih bisa mempertahankan posisinya sebagai Ketua Partai Likud.

Dimuat AP, Kamis (26/12), dengan 72 persen atau 41.792 suara, Netanyahu menang telak dari rivalnya, Gideon Saar yang hanya mendapat 28 persen atau 15.885 suara.

"Kemenangan besar. Terima kasih kepada anggota Likud atas kepercayaan, dukungan, dan cinta. Jika Tuhan mengizinkan, aku akan memimpin Likud dalam kemenangan besar dalam pemilihan mendatang," cuit Netanyahu dalam akun Twitter resminya, @netanyahu, Jumat (27/12).

Pernyataan Netanyahu tersebut merujuk pada pemilihan presiden (Pilpres) ulang pada Maret mendatang atau pilpres ketiga Israel dalam waktu kurang dari setahun terakhir. Kegagalan mendapatkan suara mayoritas dan tidak terciptanya pemerintahan gabungan membuat Israel mengadakan pilpres ulang. Pertama pada April, kedua pada September, dan Maret mendatang.

Dalam pilpres September lalu, partai oposisi Biru dan Putih memenangkan suara. Namun tidak cukup untuk mendapatkan kursi yang cukup di parlemen untuk membentuk pemerintahan. Pada saat itu, pilihan yang tersisa adalah membuat pemerintahan gabungan dengan Partai Likud.

Sayangnya, pada November atau diakhir-akhir keputusan, Netanyahu didakwa atas tuduhan penipuan, pelanggaran kepercayaan, dan menerima suap. Alhasil, Benny Gantz yang dinaungi Biru dan Putih enggan untuk membentuk pemerintahan gabungan.

Dari jajak pendapat para ahli, pilpres Maret mendatang pun tampaknya tidak akan memberikan perubahan. Justru, ketidakpastian hanya akan membuat Israel dipimpin oleh pemerintahan sementara yang dipimpin oleh Netanyahu yang berusaha untuk mencari kekebalan hukum atas dakwaan yang menimpa dirinya.

Dalam hukum Israel, terutama sejak Netanyahu menjabat sebagai PM pada akhir 1990-an, pejabat publik yang didakwa melakukan kejahatan harus lah mengundurkan diri. Namun, hukum tersebut tidak berlaku bagi PM itu sendiri. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA