Raissouni dianggap bersalah karena menjalani aborsi secara ilegal dan hubungan seks di luar nikah. Dia menerima hukuman satu tahun penjara dari pengadilan Rabat.
Atas keputusan ini, publik Maroko, terutama aktivis kemausiaan merasa hukuman ini tidak sesuai dengan hak asasi manusia.
Meski demikian, Raja Maroko, Mohammed VI langsung bertindak cepat. Raja Mohammed VI memberikan grasi kepada Raissouni beserta tunangannya, yang mendapatkan hukuman yang sama.
"Yang Mulia Raja Mohammed VI, semoga Tuhan membantunya, memberikan pengampunan kepada Nona Hajar Raissouni, yang dijatuhi hukuman penjara dan masih menghadapi proses hukum," demikian keterangan tertulis yang diterima oleh
Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (17/10).
Sementara itu, menurut Kementerian Kehakiman Maroko, berita pengampunan Raissouni diberikan pada Rabu (16/10). Kementerian tersebut mengatakan bahwa pengampunan kerajaan berupaya untuk menjaga masa depan Raissoouni berserta tunangannya yang akan menikah sesuai dengan hukum Maroko.
"Meskipun ada kesalahan yang mungkin mereka lakukan," tambah kementerian tersebut.
Tak hanya untuk Raissouni dan tunangannya, grasi kerajaan juga diberikan untuk dokter dan staf medis yang juga ikut ditangkap karena melakukan praktik aborsi ilegal.
Raissouni sendiri ditangkap bersama tunangannya yang berasal dari Sudan ketika meninggalkan sebuah klinik ginekolog di Ibukota Maroko, Rabat pada Agustus lalu.
BERITA TERKAIT: