"Pengadilan tidak akan membongkar program penerimaan yang sangat bagus yang lolos dari konstitusi, hanya karena itu bisa lebih baik," ujar Hakim Distrik AS di Boston, Allison Burroughs ketika membaca putusan setebal 130 halaman seperti yang dilansir oleh
Reuters.
Lebih lanjut, Burroughs mengatakan program penerimaan sarjana Universitas Harvard tidak mendiskriminasi pelamar Asia-Amerika dan justru menyimpulkan bahwa program Harvard telah lolos dari pengawasan hukum yang ketat.
Diketahui, Students for Fair Admissions (SFFA) merupakan sebuah kelompok yang didirikan oleh Edward Blum. SFFA menuduh Harvard terlibat dalam penyeimbangan rasial ilegal.
Pasalnya dalam kebijakannya, Harvard membatasi kuota pelamar Asia-Amerika tidak lebih dari 20 persen dari kelas yang masuk. Alhasil, peluang pelamar Asia-Amerika untuk diterima lebih rendah dibanding pelamar kulit putih, kulit hitam, dan Hispanik yang memiliki kualifikasi yang sebanding.
Menanggapi putusan hakim, Blum mengatakan akan mengajukan banding dan jika perlu meminta tinjauan Mahkamah Agung.
"Dokumen, email, analisis data, dan deposisi yang disajikan SFFA di persidangan secara meyakinkan mengungkapkan diskriminasi sistematis Harvard terhadap pelamar Asia-Amerika,†kata Blum.
Sementara itu, Harvard belum menanggapi rencana ini, namun sebelumnya telah membantah tuduhan SFFA.
Di sisi lain, Departemen Kehakiman AS memihak SFFA dengan menyatakan kebijakan Harvard secara signifikan merugikan orang Asia-Amerika, dan bahwa universitas tidak secara serius mempertimbangkan pendekatan penerimaan ras yang netral ras.
Selain Universitas Harvard, Departemen Kehakiman AS juga menyelidiki sekolah lain seperti Ivy League dan Yale University untuk kasus yang sama.
BERITA TERKAIT: