Selasa (1/10),
BBC melaporkan Raissouni telah ditangkap bersama tunangannya yang berasal dari Sudan ketika meninggalkan sebuah klinik ginekolog di Ibukota Maroko, Rabat, Agustus lalu. Pengadilan kemudian menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada tunangan dan dokter. Sementara asisten dokter dan seorang perawat di klinik mendapat hukuman percobaan.
Raissouni diketahui bekerja untuk sebuah surat kabar yang cukup kritis terhadap pemerintah. Atas hasil putusan pengadilan, seorang wartawan di harian Akhbar Al-Yaom mengecam hal tersebut sebagai "pengadilan politik".
Direktur Regional untuk Human Rights Watch, Ahmed Benchemsi bahkan menggambarkan putusan itu sebagai "hari hitam bagi kebebasan Maroko". Benchemsi juga menuturkan pengadilan telah melakukan ketidakadilan yang terang-terangan melanggar hak asasi manusia dan serangan frontal terhadap kebebasan individu.
"Kami terkejut dengan putusan ini," ujar pengacara Raissouni, Abdelmoula El Marouri sembari mengatakan semua bukti medis dan hukum seharusnya mengarahkan pembebasan terhadap Raissouni dan tunangannya. El Marouri mengatakan pihaknya akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Sementara itu, Jaksa Penuntut mengatakan penangkapan Raissouni tidak ada hubungannya dengan pekerjaan sebagai wartawan. Lebih lanjut, ia juga mengatakan saat ini klinik yang dikunjungi Raissouni sedang berada di bawah pengawasan atas dugaan praktik aborsi ilegal.
Mengenakan jilbab hitam menutupi kepalanya, Raissouni tampak tenang saat tiba di ruang sidang. Dia dan tunangannya pun membantah tuduhan telah melakukan aborsi dan mengatakan tengah mencari pengobatan untuk pendarahan internal.
BERITA TERKAIT: