Oleh karena itu, masyarakat harus terlebih membaca dan paham syarat-syarat yang tertuang dalam aturan tersebut.
"Itu ada bersyarat, harus dibaca dulu bersyaratnya itu apa," kata Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar), Bey Machmudin, di Gedung DPRD Jabar, Kota Bandung, dikutip
RMOLJabar, Kamis (1/8).
Bey menilai, pemerintah pusat saat mengeluarkan aturan pasti telah melalui pertimbangan-pertimbangan terlebih dahulu.
"Jadi pasti sudah dengan melalui pertimbangan yang matang tentang bersyaratnya, masih ada syaratnya (untuk melakukan aborsi)," tandasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan pada Jumat (26/7).
Dalam PP 28/2024 itu disebutkan, pemerintah mengizinkan setiap orang melakukan praktik aborsi bagi korban rudapaksa atau perkosaan, tetapi harus memenuhi sejumlah syarat dan ketentuan sesuai dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Adapun syarat dan ketentuan aborsi bagi korban rudapaksa yaitu terdapat indikasi kedaruratan medis, lalu korban tindak pidana pemerkosaan atau kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan.
BERITA TERKAIT: