Usulan Myanmar untuk mendaftarkan situs Bagan disetujui pada pertemuan badan budaya PBB di Baku, Azerbaijan.
Dewan Internasional tentang Monumen dan Situs merekomendasikan daftar tersebut dan mencatat bahwa Myanmar telah mengadopsi undang-undang warisan baru dan telah membentuk rencana untuk mengurangi dampak perkembangan hotel dan pariwisata di sekitar kuil.
Penetapan UNESCO itu berarti ada pengakuan soal pentingnya situs kuno di Myanmar yang mencakup lebih dari 3.500 stupa, kuil, biara, dan bangunan lain yang dibangun antara abad ke-11 dan ke-13 itu.
Dampaknya, penetapan UNESCO itu akan membuka keran ekonomi untuk industri pariwisata Myanmar.
Bagan pertama kali dinominasikan sebagai Situs Warisan Dunia pada tahun 1995, tetapi pemerintah militer yang memerintah negara itu pada saat itu dituduh mengabaikan nasihat para ahli tentang upaya restorasi. Akibatnya, nominasi tersebut ditolak.
Namun Myanmar telah memperbarui upaya untuk mendaftarkan situs tersebut sejak transisi dari pemerintahan militer dimulai pada 2011.
"Bagan adalah warisan hidup, setelah menanggung semua bentuk tantangan selama lebih dari seribu tahun," kata diplomat Myanmar Kyaw Zeya, berbicara atas nama delegasi Myanmar pada pertemuan Baku, seperti dimuat
Reuters.
"Hari ini kita merayakan momen sukacita dari kesuksesan tulisan Bagan di Daftar Warisan Dunia. Setelah itu kami akan melanjutkan upaya kami dalam konservasi dan pengelolaan Bagan sehingga warisan yang berharga ini akan tetap ada selama seribu tahun lagi," tutupnya.
BERITA TERKAIT: